Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2024/PN Kmn Batsyeba Costansa Kabes Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Batsyeba Costansa Kabes
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan nama dalam kutipan akta kelahiran anak kedua Pemohon, yang semula tertulis MIA KALISTA KALIFA BAUNU lahir di FakFak, pada tanggal 16 Januari 2016, berjenis kelamin perempuan, adalah anak kedua dari seorang ibu BATSYEBA COSTANSA KABES menjadi MIA KALISTA BAUNU lahir di FakFak, pada tanggal 16 Januari 2016, berjenis kelamin perempuan, adalah anak kedua dari seorang ibu BATSYEBA COSTANSA KABES.
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak