Dakwaan |
- DAKWAAN
------- Bahwa terdakwa Muhamat Dandi Letsoin (untuk selanjutnya disebut sebagai “terdakwa”), pada waktu bulan Juli tahun 2024 sampai dengan bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Air Tiba Cell yang beralamat di Jalan Utarum Air Tiba, Kel. Kaimana Kota, Kec. Kaimana, Kab. Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara berlanjut, yang mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa yang pertama pada bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa pergi menuju Air Tiba Cell yang beralamat di Jalan Utarum Air Tiba, Kel. Kaimana Kota, Kec. Kaimana, Kab. Kaimana dengan tujuan untuk memijat Saksi Imron. Kemudian setelah selesai memijat Saksi Imron, terdakwa melihat terdapat beberapa handphone yang terletak di dalam karton penyimpanan. Melihat hal tersebut kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 berwarna biru yang terletak di dalam karton penyimpanan dengan menggunakan tangan kanannya dan memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Setelah itu terdakwa pamit kepada Saksi Imron dan pergi menuju M3 Cell yang beralamat di Jalan Utarum Krooy, Kabupaten Kaimana dan bertemu dengan Saksi Adika. Kemudian terdakwa menawarkan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 berwarna biru yang baru terdakwa ambil kepada Saksi Adika dan Saksi Adika membeli handphone tersebut dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian yang kedua pada bulan Agustus tahun 2024 atau pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar pukul 18.00 WIT terdakwa pergi menuju Air Tiba Cell. Sesampainya disana terdakwa menawarkan Saksi Imron untuk memijat, namun ditolak oleh Saksi Imron. Terdakwa melihat ke arah karton penyimpanan handphone dan tanpa sepengelihatan Saksi Imron, terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y91 berwarna biru dengan menggunakan tangan kanannya dan memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Setelah itu terdakwa pamit kepada Saksi Imron dan pergi menuju Arumi Cell yang beralamat di Jalan Utarum Pasar Baru, Kabupaten Kaimana. Sesampainya disana, terdakwa bertemu dengan Saksi Agus dan menawarkan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y91 berwarna biru yang baru terdakwa ambil kepada Saksi Agus dan Saksi Agus membeli handphone tersebut dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian yang ketiga pada bulan September tahun 2024 atau pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa pergi menuju Air Tiba Cell dan bertemu dengan Saksi Imron yang sedang sibuk melayani pelanggan. Secara diam-diam terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02 berwarna hitam yang terletak di etalase meja Saksi Imron dengan menggunakan tangan kanannya dan memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Setelah itu Saksi Imron meminta terdakwa untuk membantu mengambil barang milik Saksi Imron, namun tempat barang tersebut tutup, sehingga terdakwa menyampaikan kepada Saksi Imron dan langsung bergegas pulang. Keesokan harinya terdakwa pergi menuju rumah kos Saksi Agus yang beralamat di Jalan Utarum Pasar Baru, Kabupaten Kaimana dan menawarkan Saksi Agus 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02 berwarna hitam yang sebelumnya terdakwa ambil dari Saksi Imron. Saksi Agus menolak tawaran terdakwa sambil pergi menuju rumah kos Saksi Nurlaila dengan terdakwa. Sesampainya disana terdakwa menawarkan handphone tersebut kepada Saksi Nurlaila dan Saksi Nurlaila membelinya dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa kemudian yang keempat pada bulan September tahun 2024 atau pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa pergi menuju Air Tiba Cell. Sesampainya disana terdakwa meminta izin kepada Saksi Imron untuk membuat kopi. Pada saat Saksi Imron berposisi membelakangi terdakwa, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y01 berwarna biru yang terletak di etalase meja dengan menggunakan tangan kanannya dan memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Setelah itu terdakwa secara diam-diam pergi dari Air Tiba Cell menuju ke rumah Saksi Oktavianus Erikson Sedubun. Saat bertemu dengan Saksi Oktavianus Erikson Sedubun, terdakwa langsung menawarkan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y01 berwarna biru yang baru saja terdakwa ambil dari Saksi Imron dan Saksi Oktavianus Erikson Sedubun membelinya dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian yang kelima pada bulan September tahun 2024 atau pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi, sekitar pukul 18.00 WIT, terdakwa pergi menuju Air Tiba Cell. Setibanya disana, terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit handphone merek Realme C9 berwarna emas. Kemudian terdakwa mengambil handphone tersebut dengan menggunakan tangan kanannya dan memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celana sebelah kanan terdakwa. Lalu terdakwa izin pamit kepada Saksi Imron dan langsung pergi menuju GB Ponsel. Setibanya di GB Ponsel, terdakwa bertemu dengan Saksi Asep Suryajaya dan langsung menawarkan 1 (satu) unit handphone merek Realme C9 berwarna emas yang baru terdakwa ambil dari Saksi Imron dan Saksi Asep Suryajaya membeli handphone tersebut dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa terdakwa tidak meminta dan/atau memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16 berwarna biru, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y91 berwarna biru, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y02 berwarna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y01 berwarna biru, dan 1 (satu) unit handphone merek Realme C9 berwarna emas dari Saksi Imron selaku orang yang menguasai handphone tersebut;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi Imron mengalami kerugian sebesar ± Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------- |