Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Kmn 1.DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2.ARYA ZIDAN SATRIA,S.H.
ERWIN SERAY alias ERWIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-511/R.2.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2ARYA ZIDAN SATRIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SERAY alias ERWIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

Bahwa ia Terdakwa ERWIN SERAY alias ERWIN pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekitar pukul 14.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di jalan utarum pasar baru (lebih tepatnya di contter salsa cell) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. Barang Siapa mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum .Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin yang mengkonsumsi minuman beralkohol di taman kota lalu kehilangan hendpone miliknya, selanjutnya Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin berusaha mencari namun tidak menemukannya lalu Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin yang masih di pengaruhi minuman beralkohol munuju ke pasar baru lalu masuk ke toko contter hendpone salsa dengan niat mencari serta menayakan hendpone miliknya yang hilang di taman kota.
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 wit saat terdakwa Erwin Seray Alias Erwin berada di dalam toko contter hendpone salsala lalu terdakwa Erwin Seray Alias Erwin menemui saksi Gita Pujarama alias Gita yang saat itu sedang menjaga toko contter hendpone salsa sembari melayani pelanggan. Kemudian Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin menanyakan hendpone redmil miliknya yang hilang, selanjutnya saksi Gita Pujarama alias Gita yang mendengar langsung meletakan 1 (satu) unit hendpone OPPO Reno 6 warna silver di atas meja etalase kasir lalu berjalan mengecek hendpone milik Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin di daftar penyimpanan dengan posisi membelakangi Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin.
  • Bahwa terdakwa Erwin Seray Alias Erwin yang melihat 1 (satu) unit hendpone OPPO Reno 6 warna silver di atas meja etalase kasir langsung mengambil dan membawa pergi meninggalkan saksi Gita Pujarama alias Gita. Kemudian selang beberapa detik saksi Gita Pujarama alias Gita mencari henpone tersebut lalu yang menyadari hendpone miliknya hilang langsung membuka rekaman CCTV toko.Kemudian melihat hasil rekaman CCTV Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin telah mengambil hendpone miliknya, selanjutnya saksi Gita Pujarama alias Gita memposting rekaman CCTV tersebut agar hendpone miliknya segera di kembalikan.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.30 wit saksi saleh Suafifa alias Mike yang berada di kampung mai-mai hedak berjalan menuju salah satu kios untuk membeli pulsa listrik bersama dengan istrinya saksi Orpa Farinatae alias Orpa dan saksi Since Suparto Alias Since lalu tiba-tiba datang terdakwa Erwin Seray Alias Erwin membawa 1 (satu) unit hendpone OPPO Reno 6 warna silver dan meminta tolong saksi saleh Suafifa alias Mike untuk meresert ulang dan menjanjikan akan membayar jasanya, selanjutnya saksi Orpa Farinatae alias Orpa istrinya sempat menyarankan Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin untuk membawa hendpone tersebut ke contter hendpone namun Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin bersikeras dan memaksa saksi saleh Suafifa alias Mike untuk membatunya.
  • Bahwa tanggal 26 Desember sekitar pukul 10.00 wit saksi saleh Suafifa alias Mike kembali menemui Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin untuk mengembalikan hendpone yang sudah di resert lalu Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai upah kerja saksi saleh Suafifa alias Mike.
  • Bahwa tanggal 30 desember 2023 saat saksi saleh Suafifa alias Mike sedang berada di rumahnya saki Since Suparto Alias Since sedang mengistal kabel listrik lalu saksi Since Suparto Alias Since menunjukan rekaman CCTV yang di bagikan di akun Facebook Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin mengambil 1 (satu) unit hendpone OPPO Reno 6 warna silver milik saksi Gita Pujarama alias Gita, kemudian setelah menyelesaikan pekerjaan saksi saleh Suafifa alias Mike pergi mencari terdakwa Erwin Seray Alias Erwin namun tidak menemukannya.
  • Bahwa tanggal 04 Januari 2024  saksi Gita Pujarama alias Gita menghubungi saksi saleh Suafifa alias Mike dan meminta saksi saleh Suafifa alias Mike menyampaikan pesannya kepada terdakwa Erwin Seray Alias Erwin untuk mengembalikan hendpone milik saksi Gita Pujarama alias Gita lalu tanggal 05 Januari 2024 saksi saleh Suafifa alias Mike dapat menemui Terdakwa Erwin Seray Alias Erwin lalu saksi saleh Suafifa alias Mike menyampaikan pesan saksi Gita Pujarama alias Gita.namun terdakwa Erwin Seray Alias Erwin mengabaikan pesan yang di sampaikan saksi Gita Pujarama alias Gita melalui saksi saleh Suafifa alias Mike dan tetap menggunakan hendpone tersebut namun selang empat hari petugas kepolisian resort kaimana berdasarkan surat perintah langsung melakukan penangkapan dan penahan terhadap terdakwa Erwin Seray Alias Erwin.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Erwin Seray Alias Erwin saksi Gita Pujarama alias Gita mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai harga pasar.

 

-------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana  Diatur  Dan  Diancam  Pidana  Dalam  Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya