Dakwaan |
Bahwa terhadap Berkas Perkara Nomor : B/03/II/RES.1.6./2025/Satreskrim yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Berkas Perkara Nomor : B/10/II/RES.1.10./2025/Satreskrim yang melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana dilakukan penggabungan perkara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 141 KUHAP yang berbunyi “Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara.”
Adapun uraian dakwaannya adalah sebagai berikut :
Pertama
------ Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN LAABO Alias ABIDIN (Untuk selanjutnya ditulis sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 kira-kira pukul 14.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah milik Terdakwa di Jalan Brawijaya II Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang menimbulkan luka / rasa sakit terhadap saksi korban langgai (Untuk selanjutnya ditulis sebagai saksi korban), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------
-
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIT terdakwa mengendarai sebuah mobil dari sebuah lorong jalan menuju Jalan Brawijaya II, namun saat akan keluar dari lorong tersebut mobil milik Saksi Korban menghalangi kendaraan Terdakwa sehingga kendaraan terdakwa tidak dapat melintas, dan saat itu juga Terdakwa menghentikan kendaraanya dan melihat Saksi Korban hanya berdiri di depan rumahnya memperhatikan terdakwa, tidak berselang lama Terdakwa keluar dari kendaraannya dan menghampiri saksi korban, selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “Bapa saya dorong mobil maju sedikit supaya saya pu mobil bisa keluar” (Bapak saya dorong mobil kedepan sedikit, agar mobil saya bisa keluar) namun Saksi Korban hanya diam saja, kemudian Terdakwa langsung menuju mobil saksi korban dan mendorong mobil milik Saksi Korban sampai kira-kira kendaraan Terdakwa dapat melintas, setelah itu Terdakwa masuk kembali ke mobilnya, namun saat itu juga Saksi Korban menuju ke mobilnya akan tetapi saat saksi korban telah berada disamping luar pintu kemudi mobilnya, tiba-tiba kendaraan yang dikemudikan terdakwa melintas dan menyerempet bagian pantat saksi korban yang mana saat itu juga saksi korban dalam kondisi terjepit dengan kendaraan Terdakwa dan mobil saksi korban. Setelah kendaraan Terdakwa melewati saksi korban, dengan keadaan kesakitan saksi korban mengejar terdakwa dan saat saksi korban sedang berada di samping pintu kemudi kendaraan terdakwa, saksi korban secara spontan mengayunkan pukulan tangan kanannya beberapa kali ke Terdakwa namun saat itu terdakwa mengendarai kendaraannya dengan cepat menuju rumah saudaranya sehingga saksi korban tidak dapat mengejar terdakwa kembali.
- Bahwa tidak beberapa lama kemudian Terdakwa tiba di rumahnya dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan saksi korban melihat terdakwa sedang berada di rumahnya langsung menghampiri terdakwa, setelah itu saksi korban mengatakan kepada terdakwa “saya sudah kasi bunyi mobil, tapi kenapa ko kasi jalan mobil?ko gepe saya?“ (saya sudah bunyikan klakson mobil, tapi kenapa Anda tetap jalankan mobil? Kamu menghimpit saya?) lalu Terdakwa jawab “apa kau pele–pele jalan“ (kenapa kamu menghalangi jalan), lalu dengan adanya cek-cok tersebut saksi korban secara tiba-tiba mengayunkan pukulan tangan kanan dan tangan kirinya ke arah Terdakwa namun saat itu Terdakwa menahan pukulan Saksi Korban, dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban “Ko orang tua stop sudah” (kamu orang tua, jadi berhentilah) akan tetapi Saksi Korban tetap mengayunkan tangannya ke arah Terdakwa sehingga Terdakwa dan Saksi Korban saling mengayunkan pukulan tangannya yang mana Terdakwa mengayunkan tangannya ke arah saksi korban mengenai pelipis kiri Saksi Korban, selanjutnya saat Terdakwa sedang menggunakan helm lalu terdakwa langsung melepas helmnya dan mengayunkan tangan kanannya dengan memegang helm ke arah saksi korban mengenai bagian kepala belakang Saksi Korban sehingga saksi korban terjatuh ke lantai halaman rumah Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa mengayunkan kembali tangan kanannya dengan memegang helm ke arah saksi korban mengenai kepala bagian belakang saksi korban, dan saat itu juga saksi korban berusaha menghalau pukulan dari Terdakwa dengan menggunakan kedua lengan tangannya, akan tetapi Terdakwa terus mengayunkan tangannya ke arah saksi korban mengenai pelipis saksi korban, dan saat itu juga saksi korban berusaha berdiri akan tetapi hanya bisa duduk jongkok dengan menahan pukulan dari Terdakwa;
- Bahwa tidak beberapa lama kemudian, saat Saksi Ismail akan keluar dari dalam rumahnya mendengar adanya cek-cok antara Terdakwa dengan saksi korban dan saat saksi ismail melihat ke arah rumah Terdakwa saat itu juga Terdakwa sedang berdiri dengan tangan kanannya memegang helm sedangkan Saksi korban dalam keadaan duduk jongkok, selanjutnya Saksi Ismail langsung melerai Terdakwa dengan saksi korban, kemudian Saksi Ismail membawa Terdakwa meninggalkan Saksi Korban dan Saksi Korban menuju ke Kantor Kepolisian untuk melaporkan kejadian penganiayaan untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan luka dan rasa sakit, yang dikuatkan dengan Surat Visum Et Repertum No : VER/09/I/2025/SPKT I tertanggal 25 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Halwia Sirua, Dokter pada RSUD Kaimana, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Kepala : ditemukan beberapa benjolan di beberapa bagian kepala, benjolan di belakang telinga ukuran 4 cm x 4,5 cm, benjolan di belakang telinga kiri ukuran 5,5 cm x 4,5 cm, dua benjolan memar diatas telinga kiri ukuran 5,5 cm x 4,5 cm, dua benjolan memar diatas telinga kiri masing-masing 2 cm x 2 cm, 2,5 cm x 2 cm;
- Dahi : ditemukan benjolan memar ukuran 6,3 cm x 4 cm pada dahi kiri;
- Pipi kanan : Ditemukan satu benjolan memar berukuran 2 cm x 2 cm;
- Anggota gerak atas Kanan : Ditemukan luka lecet pada siku dengan ukuran 1 cm x 1 cm, dan memar dengan ukuran 3,5 cm x 1 cm;
- Anggota gerak bawah kanan : ditemukan beberapa luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran 1,5 cm x 2 cm, 6 cm x 4 cm, luka lecet di samping luar sisi lutut berukuran 1,5 cm x 1 cm. ditemukan juga luka pada ibu jari kaki dan kaki ibu jari kaki pecah;
Pemeriksaan penunjang yang dilakukan :
- X-ray Kepala : ditemukan adanya swelling soft tissue region temporal kiri, secara radigrafi tidak ditemukan kelainan pada tulang-tulang kepala.
Kesimpulan : pada pemeriksaan ditemukan beberapa luka memar dan benjolan pada bagian kepala diakibatkan benda tumpul, luka lecet dilutut kaki kanan dan luka pada ibu jari kaki kanan akibat benda tumpul. Luka tersebut menimbulkan penyakit dan halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.-----
Dan
Kedua
------ Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN LAABO Alias ABIDIN (Untuk selanjutnya ditulis sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 kira-kira pukul 14.20 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di depan sebuah rumah milik saksi korban Langgai (Untuk selanjutnya ditulis sebagai saksi korban) di Jalan Brawijaya II Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------
-
-
- Awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 kira-kira pukul 14.00 WIT bertempat di depan sebuah rumah milik saksi korban di Jalan Brawijaya II Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat terjadi cek-cok yang berujung pada perkelahian antara Saksi Korban dengan Terdakwa, pada saat itu perkelahian tersebut dilerai oleh saksi ismail, selanjutnya Saksi Ismail langsung membawa Terdakwa meninggalkan saksi korban menuju rumah saksi Neng;
- Bahwa kira-kira pukul 14.20 WIT saat berada di rumah saksi Neng, saksi ismail mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi korban pergi menuju kantor kepolisian untuk melaporkan kejadian perkelahian yang terjadi sebelumnya, mengetahui hal tersebut terdakwa langsung pergi menuju ke rumah saksi korban, namun saat terdakwa berada di depan rumah saksi korban, Terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil mitsubishi mirage dengan nomor polisi AG 1037 AN milik saksi korban terparkir di depan rumah saksi korban. kemudian karena merasa marah atas tindakan saksi korban yang menuju kantor kepolisian, Terdakwa meluapkan emosinya dengan cara merusak atau memecahkan kaca mobil bagian samping kanan depan, samping kiri depan dan kaca bagian depan mobil milik saksi korban dengan menggunakan helm sampai akhirnya perbuatan terdakwa tersebut dihentikan oleh saksi ismail dan saksi neng.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, terjadi kerusakan terhadap mobil milik saksi korban pada bagian kaca mobil bagian samping kanan depan, samping kiri depan dan kaca bagian depan mobil, sehingga mobil tersebut tidak dapat digunakan dan oleh karena kerusakan tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.050.000 (tujuh juta lima puluh ribu rupiah) atau kurang lebih sejumlah nilai tersebut.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |