Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Kmn Rorry Amstrong Malisngorar Jemris Ruben Wafom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/7/VII/HUK.6.6/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rorry Amstrong Malisngorar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jemris Ruben Wafom[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar terdakwa JEMRIS RUBEN WAFOM mengakui pada hari kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 Wit telah mengkonsumsi minuman alkohol golongan C jenis whisky drum ukuran 250 (dua ratus  lima puluh) mililiter sebanyak 4 (empat) botol di tempat umum yaitu di depan kantor LH Jalan Casuarina kaimana yang mana lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perda miras Kaimana dan juga setelah selesai mengkonsumsi miras di hari jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 Wit terdakwa mendatangi kos - kosan pelapor ERWIN ADRIAN A FAR-FAR di Jl. Casuarina lalu membuat keributan dan mengancam keselamatan orang lain serta melakukan pengrusakan speaker di dalam garasi kos, yang mana perbuatan tersebut tidak sesuai dalam ketentuan Pasal 316 Ayat (1) ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

IV.   Menuntut       :

Supaya Majelis Hakim tindak pidana ringan Pengadilan Negeri Kaimana yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan terdakwa JEMRIS RUBEN WAFOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 316 ayat (1) KUHP “  Setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain ”  Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf D jo Pasal 28 Ayat (2) Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol;

  1. Dengan pertimbangan bahwa :
    1. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda dan KUHP;
    2. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu mabuk di muka umum dan melakukan keributan serta mengganggu ketertiban umum serta mengancam keselamatan orang lain.

Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa JEMRIS RUBEN WAFOM dengan denda sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau kurungan selama 30 (tiga puluh hari);

Barang bukti berupa :

  1. “ 1 (satu) botol kaca bermerek Whisky drum berukuran 250 (dua ratus lima puluh) mililiter bekas tempat minuman alkohol golongan C yang isinya sudah habis dikonsumsi atau kosong “

 b. “ 1 (satu) buah besi warna hitam berdiameter 10 (sepuluh) cm yang panjangnya kurang lebih 53 (lima puluh tiga) cm ”

Dirampas Negara untuk di musnahkan;

Pihak Dipublikasikan Ya