Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Kmn Zakeus Amirbay Ujianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Zakeus Amirbay
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ujianto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik  sah bidang tanah dengan sertipikat Nomor : 26. 08.02.28.1.00250 sebagaimana diruaikan dalam sertipikat hak milik nomor dengan Gambar Situasi Nomor : 173/1995  seluas : 638 M2 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Perssegi)
  3. Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengajukan permohona balik nama sertipikat hak milik Nomor : 250/Krooy dengan Gambar Situasi Nomor : 173/1995, seluas : 638 M2 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Persegi) Kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaimana.
  4. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kaimana untuk melakukan Balik Nama sertipikat nomor :  26. 08.02.28.1.00250 Yang diuraikan dalam sertipikat Hak Milik Nomor  : 250/Krooy, Dengan Gambar Situasi Hak Nomor : 173/1995 ,  dengan luas :  638 M2 (Enam Ratus Tiga Puluh Delapan Meter Perssegi) dari pemegang Hak semula yaitu UJIANTO (Tergugat) menjadi atas nama ZAKEUS AMIRBAY (Penggugat).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak