Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2025/PN Kmn 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
ERI PUJIANTO alias ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2223/R.2.14/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERI PUJIANTO alias ANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------ Bahwa Terdakwa ERI PUJIYANTO Alias ANTO (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 kira-kira pukul 03.55 WIT (waktu antara matahari terbenam dan terbit), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Aguastus 2025 Atau tahun 2025 bertempat di Jalan Utarum Kel.Kroy Distrik Kaimana Kab. Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy milik saksi korban Intang Anggoro Sakti Alias Anggoro (selanjutnya ditulis sebagai saksi korban), yang Terdakwa melakukan dengan cara-cara sebagai berikut------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 kira-kira pukul 03.30 WIT, Terdakwa yang saat itu berada dirumah kostnya yang beralamat di Jalan batu putih Kab. Kaimana pergi berjalan kaki menuju Pujasera, yang bertempat di Jalan Utarum Kroy Kabupaten Kaimana. Kira-kira pukul 03.55 WIT, terdakwa sampai di depan Pujasera lalu melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoppy nomor rangka MH1JM0422RK262831 dan nomor mesin JM04E2262544, dengan nomor polisi DP 3425 LP, Warna : Putih  milik saksi korban sedang terparkir di teras rumah saksi korban.  Melihat keadaan sekitar sepi timbullah niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor tersebut tampa izin, selanjutnya terdakwa menuju ke depan teras rumah saksi korban, lalu dengan menggunakan remot/kunci serep yang telah terdakwa bawa sebelumnya, terdakwa menekan remot kunci tersebut sehingga terbuka lah kunci stang sepeda motor tersebut. Setelah itu, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya memegang stang motor tersebut, kemudian mendorong motor tersebut sampai kepinggir jalan. Setelah kira-kira 5 (lima) meter dari rumah saksi korban terdakwa lalu menyalakan motor tersebut dan membawanya menuju ke rumah kos milik terdakwa kemudian memarkirkan motor tersebut didalam kamar kos milik terdakwa. Kemudian pagi harinya di hari yang sama dengan menggunakan obeng terdakwa membongkar body sepeda motor tersebut, kemudian dengan menggunakan semprotan berwarna (Pylox) yang telah terdakwa beli sebelumnya merubah warna kap sepeda motor yang sebelumnya berwarna putih menjadi warna hitam, serta terdakwa mengganti nomor kendaraan sepeda motor tersebut yang awalnya dengan nomor polisi DP 3425 LP kemudian diganti menjadi N 2940 YAD. Selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk bekerja sebagai tukang ojek, hingga kemudian pada hari jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 11.00 Wit di Jalan Utarum Kampung Baru terdakwa ditangkap dan di amankan ke Polres Kaimana.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Intang Anggoro Sakti Alias Anggoro mengalami kerugian kurang lebih Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

------ Bahwa Terdakwa ERI PUJIYANTO Alias ANTO (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 kira-kira pukul 03.55 WIT, ), atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Aguastus 2025 Atau tahun 2025 bertempat di Jalan Utarum Kel.Kroy Distrik Kaimana Kab. Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy milik saksi korban Intang Anggoro Sakti Alias Anggoro (selanjutnya ditulis sebagai saksi korban), yang Terdakwa melakukan dengan cara-cara sebagai berikut------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 kira-kira pukul 03.30 WIT, Terdakwa yang saat itu berada ditempat kostnya yang beralamat di Jalan batu putih Kab. Kaimana pergi berjalan kaki menuju Pujasera, yang bertempat di Jalan Utarum Kroy Kabupaten Kaimana. Kira-kira pukul 03.55 WIT, terdakwa sampai di depan Pujasera lalu melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoppy nomor rangka MH1JM0422RK262831 dan nomor mesin JM04E2262544, dengan nomor polisi DP 3425 LP, Warna : Putih milik saksi korban sedang terparkir di teras rumah saksi korban.  Melihat keadaan sekitar sepi timbullah niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor tersebut tampa izin, selanjutnya terdakwa menuju ke depan teras rumah saksi korban, lalu dengan menggunakan remot/kunci serep yang telah terdakwa bawa sebelumnya, terdakwa menekan remot kunci tersebut sehingga terbuka lah kunci stang sepeda motor tersebut. Setelah itu, terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya memegang stang motor tersebut, kemudian mendorong motor tersebut sampai kepinggir jalan. Setelah kira-kira 5 (lima) meter dari rumah saksi korban terdakwa lalu menyalakan motor tersebut dan membawanya menuju ke rumah kos milik terdakwa kemudian memarkirkan motor tersebut didalam kamar kos milik terdakwa. Kemudian pagi harinya di hari yang sama dengan menggunakan obeng terdakwa membongkar body sepeda motor tersebut, kemudian dengan menggunakan semprotan berwarna (Pylox) yang telah terdakwa beli sebelumnya merubah warna kap sepeda motor yang sebelumnya berwarna putih menjadi warna hitam, serta terdakwa mengganti nomor kendaraan sepeda motor tersebut yang awalnya dengan nomor polisi DP

3425 LP kemudian diganti menjadi N 2940 YAD. Selanjutnya terdakwa menggunakan sepeda motor tersebut untuk bekerja sebagai tukang ojek, hingga kemudian pada hari jumat tanggal 12 September 2025 sekira pukul 11.00 WIT di Jalan Utarum Kampung Baru terdakwa ditangkap dan di amankan ke Polres Kaimana.

  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Intang Anggoro Sakti Alias Anggoro mengalami kerugian kurang lebih Rp 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya