Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Kmn 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
3.THERESIA SAURMAIDA ELISABET SIBURIAN,S.H.
TRESIA NOFALITA MURMANA Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-600/R.2.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2ANDI FARIED YUSUF, S.H.
3THERESIA SAURMAIDA ELISABET SIBURIAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRESIA NOFALITA MURMANA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TRESIA NOFALITA MURMANA (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 11:20 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Kampung  Bofuwer, Kelurahan Bofuwer, Kecamatan Teluk Arguni Atas, Provinsi Papua Barat, tepatnya di rumah saksi Fiktor Murmana suami dari Silce Woro Natalia Sunum,  atau setidaknya di suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Penganiayaan terhadap  saksi korban SITI SANIA WERFETE (selanjutnya disebut saksi korban).  Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 11:20 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Kampung  Bofuwer, Kelurahan Bofuwer, Kecamatan Teluk Arguni Atas, Provinsi Papua Barat, tepatnya di rumah saksi Silce Woro Natalia Sunum. Bahwa pada saat kejadian, saksi korban bersama saksi Monika Hindom sedang melaksanakan kegiatan penimbangan serta pembagian BMT (Pemberian Makanan Tambahan) dari  Puskesmas Bofuwer bagi para balita dengan cara mendatangi rumah-rumah warga yang memiliki balita. Sekira pukul 11.15 WIT, saksi korban bersama saksi Monika Hindom tiba di rumah saksi Fiktor Murmana dan bertemu dengan istri saksi, yaitu saksi Silce Woro Natalia Sunum, untuk melakukan kegiatan penimbangan dan pembagian makanan tambahan terhadap anak dari saksi Silce Woro Natalia Sunum. Kemudian Terdakwa datang dari arah rumah pondok kecil yang berjarak kurang lebih 20 (dua puluh) meter dari tempat kejadian, lalu Terdakwa menghampiri saksi korban dan berkata “sania ko bilang kalo sa ada pernah pergi ambil batu dengan ko pu laki kah?” yang pada saat itu posisi Terdakwa dan saksi korban saling berhadapan dalam keadaan berdiri dengan jarak kurang lebih 1 (satu) meter Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban dengan cara memukul saksi korban menggunakan tangan kanan dalam posisi tangan dikepal, sehingga mengenai mata sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya, Terdakwa kembali memukul dan mengenai pipi sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian, Terdakwa kembali melakukan pemukulan terhadap bagian belakang telinga saksi korban sebanyak 2 (dua) kali. Selanjutnya saksi korban dan Terdakwa masing-masing meninggalkan tempat kejadian.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka-luka yang dikuatkan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/180/X/2025/SPKT III dari RSUD Kaimana tanggal 02 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh dr. Mohamad Safi’i selaku dokter yang memeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana yang hasil pemeriksaanya ditemukan:

  1. Keadaan Umum:
  • Korban adalah seorang perempuan berumur tiga puluh empat tahun, dibawa ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kaimana dalam keadaan sadar, kulit sawo matang, penampilan baju rapi dan kondisi selama pemeriksaan dalam keadaan sadar dan kooperatif;
  • ?Korban mengalami penganiyayaan pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekitar pukul 11.20 WIT.
  1. Keadaan Tiap Bagian Tubuh:
  1. Kepala:
  1. pada dahi kiri kearah kepala belakang di temukan luka memar ukuran kurang lebih 0,5cm x 0,5cm;
  2. pada pipi kiri ditemukan luka memar ukuran kurang lebih 2cm x 1cm;
  3. pada belakang telinga ditemukan luka memar ukuran kurang lebih 1cm x 0,5cm.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan berumur tiga puluh empat tahun. Ditemukan:

  1. Pada dahi kiri kearah kepala belakang di temukan luka memar ukuran kurang lebih 0,5cm x 0,5cm;
  2. Pada pipi kiri ditemukan luka memar ukuran kurang lebih 2cm x 1cm;
  3. Pada belakang telinga ditemukan luka memar ukuran kurang lebih 1cm x 0,5cm.

Luka-luka tesebut di atas disebabkan oleh kekerasan tumpul, dan perlukaan tersebut di atas menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya