Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2026/PN Kmn ASRI LAWAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 01 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ASRI LAWAY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Rumah Kaimana, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, pada hari Sabtu, tanggal 02-Mei-1998. Telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Gia Sirfefa karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama Gia Sirfefa tersebut;
  4. Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak