| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Rumah Kaimana, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana, pada hari Sabtu, tanggal 02-Mei-1998. Telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Gia Sirfefa karena sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akta kematian atas nama Gia Sirfefa tersebut;
- Membebankan biaya pemohon ini kepada pemohon.
|