| Kuasa Hukum Termohon | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Anthon C.N., S.H | Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana |  | 2 | Mauren Ayomi, S.E., S.H. | Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana |  | 3 | Bernadus Hiariej, S.H. | Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana |  | 4 | Seno Hartono Hadinoto, S.T.K., S.I.K. | Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana |  | 5 | I Gede Bayu Purba, S.H. | Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Papau Barat, Cq. Kepala Kepolisian Resor Kaimana |  
  	
				 | 
			
						
				| Petitum Permohonan | 
				Berdasarkan keseluruhan uraian-uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka sudah selayaknya secara hukum Ketua Pengadilan Negeri Kaimana c.q. Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berkenaan memutuskan sebagai berikut: 
 - Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
 - Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman Laporan Polisi Nomor: LPA/122/V/2014/PAPUA/RES KAIMANA/RESKRIM tertanggal 15 Mei 2014, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 - Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
 
 - Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
 
 - Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
 
 - Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
 
 - Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
Dan apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).  |