Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian tertanggal 21 Desember 2022 dan Perjanjian Kredit tanggal 6 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat beserta para saksi;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap kewajibannya sebagaimana diatur dalam kedua perjanjian tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil berupa:
- Cicilan kredit bank sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang diajukan oleh SUDIRMAN (Daeng Sudi) atas permintaan dan untuk kepentingan Tergugat, menggunakan jaminan dua sertifikat rumah milik SUDIRMAN (Daeng Sudi) dengan ketentuan atau/selambat-lambatnya pembayaran setiap tanggal 6 bulan berjalan ;
- Kewajiban tambahan/Bunga sesuai kesepakatan dalam perjanjian tertanggal 21 Desember 2022 dan Surat Perjanjian kredit tanggal 6 Maret 2024 sebesar Rp225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Total kerugian materiil seluruhnya sebesar Rp1.225.000.000,- (satu miliar dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), akibat beban moril, reputasi, dan tekanan psikologis yang diderita Penggugat atas keterlibatan dalam kredit pihak ketiga akibat wanprestasi Tergugat;
- Memerintahkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek-objek sebagai berikut:
- 1 (satu) unit alat berat HITACHI ZX210MF-5G Hydraulic Excavator, nomor invoice: MH120-02394;
- 1 (satu) unit alat berat HITACHI ZX210MF-5G Hydraulic Excavator, nomor invoice: MH129-02395;
- 1 (satu) unit alat berat VOLVO EC210D Excavator;
- Sertipikat Tanah nomor hak milik : 01836
- 1 (satu) izin penambangan dengan nomor izin: 24012200683490003;
- Menyatakan bahwa seluruh objek sita jaminan tersebut tidak boleh dialihkan, dijual, disewakan, diagunkan, atau dipindahtangankan kepada pihak mana pun selama proses perkara ini berlangsung;
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan Upaya Hukum Lainya (Uitvoorbarbijvoorad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|