| Petitum |
- Mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara penggugat yang dibuktikan dengan kwitansi tanggal 01 Oktober 2001 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 686 m?2; yang terletak di Kelurahan Kaimana Kota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana dengan sertifikat Hak Milik No. 233 terbit tanggal 27 Maret 1986 atas nama [Beni Welerubun/PENJUAL] adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan tanah seluas 686 m?2; dengan Sertifikat Hak Milik No. 233 terbit tanggal 27 Maret 1986 atas nama [Beni Welerubun/PENJUAL] yang terletak di Kelurahan Kaimana Kota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Norbetus Taftuar
- Sebelah timur berbatas dengan Jalan Lokal
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Lingkungan
- Sebelah barat berbatas dengan Olan Hendrik Adalah sah milik Pengugat;
- Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 233 terbit tanggal 27 Maret 1986 atas nama [Beni Welerubun/PENJUAL] yang terletak di Kelurahan Kaimana Kota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana seluas 686 m?2; adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat Hak Milik No. 233 terbit tanggal 27 Maret 1986 atas nama [Beni Welerubun/PENJUAL] menjadi atas nama Fadli Achmad Ngutro, S.T.;
- Memerintahkan turut tergugat untuk mencatat dan mempross peralihan hak (balik nama) sertifikat Hak Milik No. 233 terbit tanggal 27 Maret 1986 atas nama [Beni Welerubun/PENJUAL] menjadi atas nama Fadli Achmad Ngutro, S.T.;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patut terhadap putusan ini. Apabila Pengadilan Negeri Kaimana berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
|