Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2025/PN Kmn Yulliana Kodey Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yulliana Kodey
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan anak yang Pemohon ajukan sebagai berikut
  • Samuel Mubalen lahir di sorong pada tanggal 03 September 2003 berdasarkan akta kelahiran nomor 9208 CLT 2101201006433 tertanggal 21 januari 2010 yang dikeluarkan oleh kepala kantor kependudukan dan catatan sipil kabupaten kaimana
  • Metusala Eddy Mubalen lahir di sorong pada tanggal 24 Maret 2005 berdasarkan akta kelahiran nomor 9208 CLT 2101201006434 tertanggal 21 januari 2010 yang dikeluarkan oleh kepala kantor kependudukan dan catatan sipil kabupaten kaimana
  • Natalia Merry Christin Mubalen lahir di sorong pada tanggal 25 Desember 2006 berdasarkan akta kelahiran nomor 9208 CLT 2101201006435 tertanggal 21 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh kepala kantor kependudukan dan catatan sipil kabupaten kaimana
  • Yusuf Frits Stenly Mubalen lahir di kaimana pada tanggal 07 September 2008 berdasarkan akta kelahiran nomor 9208 CLT 2101201006436 tertanggal 21 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh kepala kantor kependudukan dan catatan sipil kabupaten kaimana

Anak – anak tersebut adalah anak sah dari pasangan suami istri bernama Otto Mubalen (Suami) dan Yulliana Kodey (Istri/Pemohon).

  1. Membebankan biaya permohonan tersebut Kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak