| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah demi hukum.
- Bahwa tindakan Tergugat I dan Tergugat II menghilangkan /menghapus marga dalam akta kelahiran dan documen lainnya di Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Kaimana adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan bahwa nama ke-4 (empat) anak dari perkawinan yang sah antara Penggugat dan Tergugat adlah yang benar dan sah menurut hukum adalah :
- Yudi Indra Tanggarofa, anak pertama, lahir di Naguara pada tanggal, 02 April 2005.
- Sarqia Nur Zara Tanggarofa anak ke-dua perempuan, lahir di Negara pada tanggal, 18-02-2007.
- Saskia Tanggaraofa anak ke-Tiga, lahir di Kaimana pada tanggal 12-01-2010.
- Rangga Ansyar Tanggarafa, lahir di Kaimana pada 07-12-2011.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Disdukcapil Kabupaten Kaimana) untuk melakukan perbaikan/perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran Anak ( Nomor : 9208-CLT-1711200905769, Nomor : 9208-LT-05062026-0011, Nomor 9208 – LT – 13032023-0001, Nomor :9208-LT-14012025-0008 ) dan juga dokumen lainnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini.
|