Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2025/PN Kmn Muhammad Isak Kelilauw Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Isak Kelilauw
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan nama dalam kutipan akta kelahiran  anak pemohon, yang semulanya tertulis Nasya Jelita Husain, menjadi Nur Ameera Kelilauw
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak