Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2026/PN Kmn Rorry Amstrong Malisngorar Yusriadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/52/V/HUK.6.6/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rorry Amstrong Malisngorar
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yusriadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar terdakwa YUSRIADI mengakui pada hari minggu tanggal 26 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wit bertempat di rumah kosnya dengan alamat jalan utarum air merah Kaimana akan melakukan penjualan / peredaran minuman beralkohol tradisional jenis sopi sebanyak 14 (empat belas) jerigen ukuran 30 (tiga puluh liter) yang berisikan miras tradisional jenis sopi kurang lebih 420 (empat ratus dua puluh liter) kepada konsumen dan langganan kios kecil terdakwa.

IV.  Menuntut      :

Supaya Majelis Hakim tindak pidana ringan Pengadilan Negeri Kaimana yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :

Menyatakan terdakwa YUSRIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 13 ayat (1) huruf M “ Peredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan pada tempat lain yang tidak berijin  “ Jo Pasal 28 Ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam  Perda Nomor 4 Tahun 2018;

  1. Dengan pertimbangan bahwa :
    1. Terdakwa sebelumnya belum pernah melakukan pelanggaran melawan hukum yaitu melanggar Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah hukum Kab.Kaimana;
    2. Terdakwa telah mengakui kesalahannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi yaitu mengedarkan atau menjual minuman beralkohol jenis sopi pada wilayah hukum Kab.Kaimana.

Maka dengan ini kami Polri atas Kuasa Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa YUSRIADI dengan denda sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) atau kurungan selama 30 (tiga puluh hari);

  1. Barang bukti berupa 14 (empat) jerigen warna biru berukuran 30 (tiga puluh liter) yang berisikan miras tradisional jenis sopi sebanyak 420 (empat ratus dua puluh liter), sebagaimana terlampir dalam dakwaan;

Dirampas Negara untuk di musnahkan;

Pihak Dipublikasikan Ya