Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2023/PN Kmn 1.JUSMAN NOJI Alias Hi ACO
2.HJ.MASTURA Alias MASTURA
1.BUPATI KABUPATEN KAIMANA
2.DINAS PERTANAHAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN KABUPATEN KAIMANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2023/PN Kmn
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUSMAN NOJI Alias Hi ACO
2HJ.MASTURA Alias MASTURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mahatir Muhammad Rahayaan,SHJUSMAN NOJI Alias Hi ACO
2Mahatir Muhammad Rahayaan,SHHJ.MASTURA Alias MASTURA
Tergugat
NoNama
1BUPATI KABUPATEN KAIMANA
2DINAS PERTANAHAN, PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN KABUPATEN KAIMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOMANDAN BATALYON INFANTERI 764 IAMBA BAUA KABUPATEN KAIMANA
2KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAIMANA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat bersama Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada Penggugat ;
  3. Menyatakan dan menatapkan sah secara hukum alat bukti surat bukti pemilikan tanah gerapan nomor : 22/02/KMP-TANGGAROMI/2011 dengan luas ± 30.000 M2 (300 X 100 M2 ) dan Bukti pemilikan tanah gerapan nomor : 197/64/KMP/IX/2011 dengan luas ± 2.500 M2 (100 X 25 M2 ) Kepunyaan JUSMAN NOJI selaku Penggugat I ;
  4. Menyatakan dan menetapkan sah secara hukum alat bukti surat bukti pemilikan tanah gerapan nomor : 961/25/KMP.TANGGAROMI/2011 ± 7.500 M2 (30 M X 250M)  Kepunyaan MASTURA selaku Penggugat II
  5. Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah RP.3.579.500.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat I dan Penggugat II ;
  6. Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar ganti kerugian Innmateriil sejumlah Rp.1.000.000.000 (Satu Millyard Rupiah) secara seketika dan tanpa syarat kepada Penggugat I dan Penggugat II ;
  7. Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) setiap hari kepada Penggugat, apabila mereka lalai menjalankan isi putusan ini ;
  8. Menyatakan dan / atau menetapkan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya ;
  9. Menghukum Tergugat bersama Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
  10. Menghukum Tergugat I bersama Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak