Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2025/PN Kmn Yohan Mensiani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yohan Mensiani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan/pergantian nama belakang dalam kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon, yang semula tertulis BENJAMIN GILBERT ANGORMAS menjadi BENJAMIN GILBERT MENSIANI lahir di Kilmasa pada tanggal 23 Juli 2020, berjenis kelamin laki-laki adalah anak pertama dari perkawinan sah Yohan Mensiani dan Maryam Angormas
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Negara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya