Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Kmn 1.DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2.ARYA ZIDAN SATRIA,S.H.
LA ODE RUSDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-733/R.2.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2ARYA ZIDAN SATRIA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE RUSDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Christo Desbaal Rahansamar, S.H.LA ODE RUSDIN
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---- Bahwa terdakwa La Ode Rusdin, pada hari Jumat tanggal 26 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 09.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Arawala, Kampung Namatota, Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIT, bertempat di Arawala, Kampung Namatota, Kabupaten Kaimana, saksi korban Wahyudin Siompu berjalan menuju kebun rica dengan membawa sebuah sabit. Saat diperjalanan, saksi korban Wahyudin Siompu mendengar teriakan dan ajakan dari saksi Marthen Luther Serwunan untuk dapat menghampiri saksi Marthen Luther Serwunan yang sedang duduk bersama terdakwa dan saksi Said, namun saksi korban membalas dengan bahasa isyarat dengan cara menunjuk tangan ke arah kebun rica yang berarti ingin segera pergi ke kebun rica sembari menolak ajakan tersebut.
  • Bahwa dikarenakan saksi korban enggan untuk menghampiri saksi Marthen Luther Serwunan, kemudian terdakwa berdiri dan langsung memaki saksi korban secara berteriak. Kemudian saksi korban menghampiri terdakwa dan bertanya alasan terdakwa memaki saksi korban. Setelah itu terjadilah pertengkaran secara verbal antara terdakwa dan saksi korban. Kemudian terdakwa pergi menuju rumahnya dan tak lama kemudian kembali menghampiri saksi korban dengan membawa sebuah pipa besi berukuran sekitar 74 (tujuh puluh empat) sentimeter. Terdakwa pun kembali bertengkar secara verbal dengan saksi korban. Saat sedang bertengkar dengan saksi korban, terdakwa mengayunkan pipa besi tersebut ke arah saksi korban hingga mengenai lengan sebelah kiri saksi korban yang sedang memegang sabit. Sabit yang dipegang oleh saksi korban pun terjatuh dan terjadi pertengkaran dan kejar-kejaran antara terdakwa dan saksi korban hingga pada akhirnya saksi korban terjatuh. Pada saat saksi korban Wahyudin Siompu terjatuh, terdakwa kemudian menindih tubuh saksi korban dari arah atas dan dan terdakwa langsung menggigit leher saksi korban. Terdakwa menggigit leher saksi korban hingga kemudian datang saudari Widya untuk menarik tubuh terdakwa sehingga terdakwa melepaskan gigitannya. Setelah itu terdakwa pun pergi meninggalkan saksi korban.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami cedera dan luka di beberapa bagian anggota tubuhnya. Hal ini didukung dengan berdasarkan Surat Visum et Repertum Nomor: RSKMN/502/SVER/V/2024 tanggal 26 April 2024 yang diterbitkan oleh RSUD Kaimana dan ditandatangani oleh dr. Fransiska Tentua atas nama yang diperiksa yaitu Wahyudin Siompu, dengan hasil pemeriksaan bahwa ditemukan:
    1. luka lecet dengan bentuk tegas beraturan, pada bagian leher sebelah kiri, berukuran 8 (delapan) kali 2,5 (dua koma lima) sentimeter;
    2. luka lecet dengan bentuk tidak beraturan, pada bagian leher sebelah kanan, berukuran 3 (tiga) kali 2 (dua) sentimeter;
    3. luka lecet dengan bentuk tidak beraturan, pada bagian tengah lengan bawah sebelah kiri, berukuran 1 (satu) kali 1 (satu) sentimeter;

seluruhnya akibat trauma dan kekerasan tumpul.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya