Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Kmn 1.DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2.ARYA ZIDAN SATRIA
TISON WARIENSI alias TISON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-841/R.2.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBORA KETTY YEPESE, S.H., M.Hum
2ARYA ZIDAN SATRIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TISON WARIENSI alias TISON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

---- Bahwa terdakwa Tison Wariensi, pada hari Rabu tanggal 17 bulan April tahun 2024 sekitar pukul 17.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Lobo, RT/RW: 002/000, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 12.00 WIT, terdakwa mengkonsumsi minuman keras di Dermaga Pelabuhan Kampung Lobo. Pada saat mengkomsumsi minuman keras, terjadi pertengkaran verbal antara terdakwa dengan Saksi Korneles Wariensi alias Ramos. Lalu Saksi Korneles Wariensi alias Ramos pergi meninggalkan terdakwa menuju ke rumahnya untuk mengambil panah. Melihat hal tersebut, terdakwa pergi ke rumahnya untuk mengambil panah miliknya. Setelah itu terdakwa pergi mencari Saksi Korneles Wariensi alias Ramos. Saudari Valorya berhasil mengambil dan mengamankan panah milik terdakwa sebelum terdakwa bertemu dengan Saksi Korneles Wariensi alias Ramos.
  • Bahwa terdakwa bertemu kembali dengan Saksi Korneles Wariensi alias Ramos di Kampung Lobo, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana dan kembali terjadi pertengkaran verbal antara keduanya. Tak lama kemudian, datanglah korban Elimelek Kamakaula untuk melerai pertengkaran tersebut. Korban menegur terdakwa dengan cara memukul terdakwa menggunakan batang ubi kayu sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu korban juga menegur Saksi Korneles Wariensi alias Ramos dengan cara yang sama yaitu memukul Saksi Korneles Wariensi alias Ramos menggunakan batang ubi kayu. Setelah mendapat teguran dari korban, akhirnya Saksi Korneles Wariensi alias Ramos pun pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa terdakwa tidak terima dengan teguran diberikan oleh korban. Terdakwa pun berniat untuk membalas perbuatan korban dengan cara terdakwa menghampiri korban dan kemudian menendang dengan menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian perut sebelah kiri korban. Setelah itu mendapatkan tendangan tersebut, korban masih sempat untuk menantang terdakwa untuk berkelahi, namun karena terdakwa merasa takut, akhirnya terdakwa berlari ke arah rumah terdakwa dan meninggalkan korban di tempat kejadian;
  • Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kematian yang diakibatkan oleh kerusakan organ tubuh bagian dalam. Hal tersebut didukung dengan Surat Visum et Repertum Nomor: 040/014/PKM-LB/IV/2024 tanggal 20 April 2024 yang diterbitkan oleh UPT Puskesmas Lobo dan ditandatangani oleh dr. Yolvina Ijie atas nama yang diperiksa yaitu jenazah Elimelek Kamakaula, dengan hasil pemeriksaan bahwa:
    1. pada mulut ditemukan keluar cairan darah berwarna merah;
    2. ditemukan memar berwarna merah kehitaman pada sisi kiri perut bagian bawah;

yang diakibatkan trauma tumpul.

  • Bahwa kematian korban didukung dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 440/015/PKM-LB/IV/2024 yang diterbitkan oleh UPT Puskesmas Lobo dan ditandatangani oleh dr. Yolvina Ijie yang menyatakan bahwa korban Elimelek Kamakaula pada tanggal 17 April 2024 pukul 19.13 WIT telah diperiksa dengan kondisi meninggal, nadi tidak teraba, tensi tidak terdeteksi, dan pupil mata melebar.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya