Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Kmn 1.Andi Pebri Rajagukguk
2.IMRAN MISBACH, S.H.
CORNELIS RUMKOREM Alias NELIS Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-271/R.2.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Pebri Rajagukguk
2IMRAN MISBACH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CORNELIS RUMKOREM Alias NELIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Mahatir Muhammad Rahayaan,SHCORNELIS RUMKOREM Alias NELIS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa CORNELIS RUMKOREM alias NELIS, pada hari rabu s/d jumat mulai dari tanggal 20 desember 2023 s/d 22 desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat mulai dari Jalan Utarum Air Merah Kab. Kaimana (rumah Korban SONIA) hingga kejadian di jalan utarum kampung trikora kabupaten kaimana (tepatnya di dapur kafe SAMUDRA) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 20 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 wit Terdakwa CORNELIS RUMKOREM alias NELIS mengambil 1 (satu) bilah Pisau dengan panjang 23 cm (dua puluh tiga centimeter) dengan gagang kayu warna coklat panjang 10 cm (sepuluh centimeter) yang sebelumnya diselipkan pada jendela ruang tengah rumah Korban lalu mengambil pisau tersebut kemudian Terdakwa masukkan kedalam jok sepeda motor terdakwa dan membawa pisau tersebut kemanapun Terdakwa bepergian. Terdakwa setelah turun dari sepeda motor kemudian menyimpan pisau tersebut pada pinggang celana Terdakwa dengan cara diselipkan dengan tujuan untuk jaga-jaga apabila terjadi perkelahian antara Terdakwa dengan Korban ataupun keluarga dan temannya. ----------------------------------------------------------
  • Bahwa 1 (satu) bilah Pisau dengan panjang 23 cm (dua puluh tiga centimeter) dengan gagang kayu warna coklat panjang 10 cm (sepuluh centimeter) merupakan senjata penikam yang tidak dipergunakan oleh terdakwa untuk guna pertanian, pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib. -------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Terdakwa menggunakan 1 (satu) bilah Pisau tersebut untuk menikam Korban SONIA INDRIANI SARODEN saat sedang bekerja di café SAMUDERA bertempat di Jalan Utarum Kampung Trikora Kabupaten Kaimana. -------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa dalam menguasai, membawa, mempunyai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah Pisau dengan panjang 23 cm (dua puluh tiga centimeter) dengan gagang kayu warna coklat panjang 10 cm (sepuluh centimeter) tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang. --------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. --------------------------------

 

DAN

KEDUA

PRIMAIR

----- Bahwa Terdakwa CORNELIS RUMKOREM alias NELIS, pada hari jumat tanggal 22 desember 2023 sekitar pukul 11.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di jalan utarun kampung trikora kabupaten kaimana (tepatnya di dapur kafe SAMUDRA) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 22 desember 2023 sekira pukul 09.00 wit terdakwa dituduh oleh Korban SONIA INDRIANI SARODEN mengambil uang milik korban sebesar ± 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari rekening milik korban kemudian terdakwa dan korban mengalami pertengkaran. Setelah itu terdakwa yang merasa tidak terima kemudian mendatangi Korban yang sedang berada di tempat kerja Korban yakni di cafe SAMUDRA yang beralamat di jalan utarum kampung trikora dengan tujuan menjelaskan terkait yang korban tuduhkan kepada terdakwa. Namun pada saat terdakwa mau mengajak korban untuk bersama – sama dengan terdakwa ke bank mencetak transaksi rekening, namun Korban tidak menuruti permintaan terdakwa sehingga terdakwa dan korban berkelahi dengan cara terdakwa dan korban saling mengayunkan pukulan. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bilah Pisau dengan panjang 23 cm (dua puluh tiga centimeter) dengan gagang kayu warna coklat panjang 10 cm (sepuluh centimeter) yang sebelumnya sudah terdakwa bawa dari rumah lalu diselipkan pada pinggang celana terdakwa lalu mengayunkan sebilah pisau tersebut menggunakan tangan kanan (menikam) ke arah perut Korban dan ujung bilah pisau mengenah pada bagian perut korban sebanyak 1 kali, namun Korban masih terus mengayunkan pukulan berkali – kali ke arah terdakwa. Yang kedua pada saat Korban ayunkan pukulan ke arah terdakwa bersamaan terdakwa kembali ayunkan tikaman dengan pisau tersebut ke bagian tengah dada Korban sebanyak 1 kali. Yang ketiga dengan posisi Korban hendak menunduk dan terdakwa kembali ayunkan tikaman ke arah Korban dan mengenah pada bagian leher. Lalu, yang Ke-empat dimana posisi Korban sudah tidak mengayunkan pukulan ke arah terdakwa namun masih berdiri tegap berhadapan dengan terdakwa dimana terdakwa menikam mengenah pada bagian dada kiri sebanyak 1 kali. -------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Kaimana an. SONIA INDRIANI SARODEN (Korban penganiayaan) dengan Nomor: RSKMN/2617/Sket/X/2023 tanggal 22 Desember 2023 disimpulkan bahwa pada korban ditemukan luka tusuk disisi kiri leher, lima sentimeter dari garis tengah tubuh dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali tujuh sentimeter. Pada bagian dada ditemukan luka tusuk, tepat di garis tengah tubuh, tiga belas sentimeter di atas pusar, ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali delapan sentimeter dan luka tusuk dada kiri, tiga sentimeter dari ketiak kiri, ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali enam sentimeter. Pada bagian perut ditemukan luka tusuk di perut kiri, sepuluh sentimeter diatas pusar, ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali delapan sentimeter. Luka tersebut dapat berkesesuaian dengan luka akibat benda tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban SONIA mengalami cidera penyakit yang menghalangi pekerjaannya/pencahariannya. ----------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Terdakwa CORNELIS RUMKOREM alias NELIS, pada hari jumat tanggal 22 desember 2023 sekitar pukul 11.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di jalan utarun kampung trikora kabupaten kaimana (tepatnya di dapur kafe SAMUDRA) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari jumat tanggal 22 desember 2023 sekira pukul 09.00 wit terdakwa dituduh oleh Korban SONIA INDRIANI SARODEN mengambil uang milik korban sebesar ± 6.000.000,- (enam juta rupiah) dari rekening milik korban kemudian terdakwa dan korban mengalami pertengkaran. Setelah itu terdakwa yang merasa tidak terima kemudian mendatangi Korban yang sedang berada di tempat kerja Korban yakni di cafe SAMUDRA yang beralamat di jalan utarum kampung trikora dengan tujuan menjelaskan terkait yang korban tuduhkan kepada terdakwa. Namun pada saat terdakwa mau mengajak korban untuk bersama – sama dengan terdakwa ke bank mencetak transaksi rekening, namun Korban tidak menuruti permintaan terdakwa sehingga terdakwa dan korban berkelahi dengan cara terdakwa dan korban saling mengayunkan pukulan. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bilah Pisau dengan panjang 23 cm (dua puluh tiga centimeter) dengan gagang kayu warna coklat panjang 10 cm (sepuluh centimeter) yang sebelumnya sudah terdakwa bawa dari rumah lalu diselipkan pada pinggang celana terdakwa lalu mengayunkan sebilah pisau tersebut menggunakan tangan kanan (menikam) ke arah perut Korban dan ujung bilah pisau mengenah pada bagian perut korban sebanyak 1 kali, namun Korban masih terus mengayunkan pukulan berkali – kali ke arah terdakwa. Yang kedua pada saat Korban ayunkan pukulan ke arah terdakwa bersamaan terdakwa kembali ayunkan tikaman dengan pisau tersebut ke bagian tengah dada Korban sebanyak 1 kali. Yang ketiga dengan posisi Korban hendak menunduk dan terdakwa kembali ayunkan tikaman ke arah Korban dan mengenah pada bagian leher. Lalu, yang Ke-empat dimana posisi Korban sudah tidak mengayunkan pukulan ke arah terdakwa namun masih berdiri tegap berhadapan dengan terdakwa dimana terdakwa menikam mengenah pada bagian dada kiri sebanyak 1 kali. -------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Kaimana an. SONIA INDRIANI SARODEN (Korban penganiayaan) dengan Nomor: RSKMN/2617/Sket/X/2023 tanggal 22 Desember 2023 disimpulkan bahwa pada korban ditemukan luka tusuk disisi kiri leher, lima sentimeter dari garis tengah tubuh dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali tujuh sentimeter. Pada bagian dada ditemukan luka tusuk, tepat di garis tengah tubuh, tiga belas sentimeter di atas pusar, ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali delapan sentimeter dan luka tusuk dada kiri, tiga sentimeter dari ketiak kiri, ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali enam sentimeter. Pada bagian perut ditemukan luka tusuk di perut kiri, sepuluh sentimeter diatas pusar, ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali delapan sentimeter. Luka tersebut dapat berkesesuaian dengan luka akibat benda tajam. ----
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban SONIA mengalami cidera penyakit yang menghalangi pekerjaannya/pencahariannya. ----------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya