| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat terbukti secara sah menurut hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan jual - beli tanah antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 1.435 m?2; (Seribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Jalan Utarum Krooy, Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 726 atas nama AGUSTA INDAKRAY adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut telah beralih dari Tergugat kepada Penggugat sejak pembayaran harga tanah tersebut dilakukan secara lunas pada Tanggal 3 November 2005;
- Menyatakan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti Akta Jual Beli dan/atau pelepasan hak milik atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 726 yang terletak di Jalan Utarum Krooy, Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dari Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana untuk mencatat peralihan hak dan melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 726 dari nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|