Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Kmn CORNELIA OLIVIA SIKORA AGUSTA INDAKRAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CORNELIA OLIVIA SIKORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahman Halim, SHCORNELIA OLIVIA SIKORA
Tergugat
NoNama
1AGUSTA INDAKRAY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat terbukti secara sah menurut hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan jual - beli tanah antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 1.435 m?2; (Seribu Empat Ratus Tiga Puluh Lima Meter Persegi) yang terletak di Jalan Utarum Krooy, Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 726 atas nama AGUSTA INDAKRAY adalah sah menurut hukum;
  4. Menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut telah beralih dari Tergugat kepada Penggugat sejak pembayaran harga tanah tersebut dilakukan secara lunas pada Tanggal 3 November 2005;
  5. Menyatakan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti Akta Jual Beli dan/atau pelepasan hak milik atas tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 726 yang terletak di Jalan Utarum Krooy, Kelurahan Krooy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dari Tergugat kepada Penggugat;
  6. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana untuk mencatat peralihan hak dan melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor: 726 dari nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak