Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.B/2025/PN Kmn 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.THERESIA SAURMAIDA ELISABET SIBURIAN,S.H.
ABRAHAM FARNEYANAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 39/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2315/R.2.14/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2THERESIA SAURMAIDA ELISABET SIBURIAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABRAHAM FARNEYANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Abraham Farneyanan (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada Rabu tanggal 17 September 2025 sekira Pukul 10.00 WIT atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat Camp.5 Kampung Adi Jaya, Kecamatan Buruway, Kabupaten Kaimana, tepatnya di depan pintu dapur rumah saksi korban ENGGELINA FARNEYANAN, atau setidaknya di suatu tempat tertentu, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriks dan mengadili perkara ini, telah Melakukan Penganiayaan terhadap  saksi korban ENGGELINA FARNEYANAN (selanjutnya disebut saksi korban).  Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:

Pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 berawal dari adanya perdebatan terkait Terdakwa akan memalang rumah saksi korban. Tidak berselang lama, datanglah saksi AMUS PATTIYANAN dari belakang kebun rumah saksi korban dikarenkan mendengar saksi korban yang sedang marah. Pada saat saksi AMUS PATTIYANAN bertemu dengan saksi korban terjadilah perdebatan antara saksi AMUS PATTIYANAN dan saksi korban. Setelah itu saksi AMUS PATTIYANAN meninggalkan saksi korban dan menuju ke rumah kebun milik Terdakwa yang berlokasi di Camp.5 Kampung Adi Jaya, Kecamatan Buruway, Kabupaten Kaimana. Pada saat saksi AMUS PATTIYANAN bertemu dengan Terdakwa, saksi AMUS PATTIYANAN menyampaikan bahwa saksi korban saat ini sedang marah dikarenakan mendapat informasi bahwa Terdakwa akan memalang rumah saksi korban. Mendengar hal tersebut membuat Terdakwa emosi, lalu mengambil sebilah parang dengan panjang 55 cm, lalu menuju rumah saksi korban yang berjarak sekitar 100 meter. Sekitar pukul 10.00 WIT Terdakwa tiba dirumah saksi korban tepatnya didepan pintu dapur milik saksi korban. Kemudian, Terdakwa melihat saksi korban, lalu  pada jarak kurang lebih 1 (satu) meter Terdakwa menggunakan tangan kanannya mengayunkan sebilah parang ke arah saksi korban, namun pada saat yang bersamaan saksi korban yang menyadari hal tersebut langsung mengambil sebatang kayu, lalu dengan menggunakan tangan kanan saksi korban memukul kepala dan tangan Terdakwa, sehinggah membuat parang tersebut terjatuh kelantai. Setelah itu, saksi korban berjalan masuk kedalam dapur namun dari arah belakang Terdakwa menarik rambut saksi korban menggunakan tangan kiri. Kemudian Terdakwa memukul saksi korban dengan telapak tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali mengenai bibir bagian atas, pipi sebelah kiri dan telinga sebelah kiri saksi korban. Setelah itu saksi korban terjatuh dan pingsan, pada saat yang bersamaan datanglah saksi EKAWATI METUDUAN dan saksi NOVITA JOLANDA TELUSSA untuk menghentikan perbuatan Terdakwa kepada saksi korban, setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi kejadian. Selanjutnya saksi korban dibawah keruang tamu.   Sekitar pukul 15.00 WIT saksi korban dibawah ke UPTD Puskesmas Kambala untuk pemeriksaan.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami luka-luka yabg dikuatkan berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor: VER/01/IX/2025/SEKBURUWAY dari Puskesmas Kambala Distrik Buruway tanggal 21 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. Vita Desrianti Fidmatan selaku  dokter pemeriksa dengan hasil pemeriksaan saksi korban mengalami luka memar pada pipi kiri sampai ke bibir bagian atas dengan kesimpulan: “Pada hasil pemeriksaan korban perempuan yang menurut keterangan berumur lima puluh empat tahun. Dari hasil pemeriksaan ditemukan korban dalam keadaan sadar. Dari hasil pemeriksaan ditemukan memar pada bagian pipi dan luka pada bibir atas yang diakibatkan benda tumpul. Cedera tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian sehari-hari.”

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya