| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 30/Pid.B/2025/PN Kmn | 1.KASMAWATI, S.H., M.H. 2.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H. 3.ANDI FARIED YUSUF, S.H. |
SAFAR NASRAU alias SAFAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 30/Pid.B/2025/PN Kmn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1853/R.2.14/Eoh.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa Safar Nasrau (selanjutnya ditulis Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 kira-kira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di lokasi budidaya kerang mutiara longline blok C, dengan alamat kampung Siawatan, distrik Teluk Etna, kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yakni terhadap Mutiara hasil budidaya milik Perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah, yang dalam perkara ini mewakili Perusahaan selaku Pelapor tindak pidana adalah saksi Fransiskus Ohoiwutun selaku Branch Manager. Adapun Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:------
Awalnya pada hari Jumat tanggal 11 bulan Juli tahun 2025, kira-kira pukul 10.00 WIT, Terdakwa ingin membeli keperluannya sehari-hari namun tidak memiliki uang, sehingga timbullah niat dari Terdakwa untuk mengambil kerang mutiara tanpa izin dari PT. Ameranus Kayu Merah. Lalu Terdakwa dengan membawa perahu milik orang tuanya dari pantai desa Siawatan, menuju sekitar lokasi kejadian. Setibanya terdakwa disekitar lokasi kejadian, yakni lokasi budidaya kerang Mutiara longline blok C, terdakwa pun memancing ikan sambil memperhatikan situasi sekitar. Kemudian kira-kira pukul 12.00 WIT, ketika karyawan yang bekerja di PT. Ameranus Kayu Merah pulang untuk Istirahat Sholat dan makan, dan pada saat Terdakwa melihat situasi di sekitar sepi, Terdakwa kemudian membawa perahunya mendekati lokasi kejadian dan langsung menyelam kedalam laut untuk mengambil poket kerang mutiara (tempat menaruh kerang budidaya yang didalamnya terdapat mutiara) yang berada di kedalaman kurang lebih dua meter dibawah permukaan air laut, dan dengan menggunakan pisau yang sudah dibawa sebelumnya, Terdakwa memotong tali pengikat poket tersebut sampai terputus, lalu kemudian poket tersebut dimuat kedalam perahu oleh Terdakwa sendiri. Pada saat sudah terkumpul 4 (empat) poket kerang, maka Terdakwa pergi menjauh dari lokasi kejadian. Setelah sampai di Hol Keroma (bagian laut yang menjorok kedaratan dan dikelilingi oleh daratan pada tiga sisinya, sedangkan satu sisinya terbuka sebagai jalan masuk), Terdakwa berhenti dan membuka masing-masing kerang yang ada dalam dua poket kerang tersebut. Adapun didalam satu poket kerang, berisi sepuluh kerang, sehingga total ada 40 (empat puluh) kerang yang dibuka oleh Terdakwa saat itu, dan pada saat semua kerang sudah dibuka maka Terdakwa mengumpulkan mutiara hasil kejahatan sebanyak 40 (empat puluh) butir mutiara, dengan rincian yakni 35 (tiga puluh lima) butir mutiara yang bagus dan 5 (lima) butir Mutiara dalam keadaan kurang baik, yang kemudian dibuang ke laut bersama dengan kerang yang sudah kosong. Selanjutnya Terdakwa kembali ke desa Siawatan dan pulang ke rumah dan menyisihkan 5 (lima) butir mutiara kualitas bagus untuk dijadikan perhiasan. Kira-kira dua hari kemudian yakni hari Minggu, tanggal 13 Juli 2025, Terdakwa berangkat ke kota Kaimana, hendak menjual mutiara hasil curiannya, lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi Muhamad Hasan selaku pembeli (penuntutan berkas terpisah) yang beralamat di Jl. Utarum Air Merah. Pada saat saat itu, Terdakwa menjual sebanyak 30 (tiga puluh) butir mutiara, dan mutiara-mutiara tersebut laku terjual dengan nilai sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Perbuatan mengambil mutiara tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa Safar Nasrau, mengakibatkan perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah selaku pemilik yang sah, menderita kerugian sebesar Rp. 9.940.000,- (Sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), atau kurang lebih sebesar nilai tersebut, yang lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
