Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2025/PN Kmn 1.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
2.SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H.
LILI UFNIA ALIAS LILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-948/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI FARIED YUSUF, S.H.
2SHAEFI WIRAWAN ORIENT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LILI UFNIA ALIAS LILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa Lili Ufnia alias LILI (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Senin tanggal 24 bulan Maret tahun 2025 sekitar pukul 11.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di halaman rumah Saksi Korban Sania Kurita yang beralamat di Jl. Pedesaan (bumsur), RT 013/RW 000, Kel. Kaimana Kota, Kec. Kaimana, Kab. Kaimana atau setidak tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban Sania Kurita, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------- - Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIT, Saksi Korban Sania Kurita sedang membersihkan Halaman rumah kos milik Husni Kurita (kakak laki-laki Saksi Korban Sania Kurita) yang ditempati oleh Terdakwa. Pada waktu itu Husni Kurita meminta tolong kepada Saksi Korban Sania Kurita untuk membersihkan halaman rumah kos tersebut dikarenakan sudah mendekati Lebaran, Kemudian setelah Saksi Korban Sania Kurita membersihkan halaman rumah kos milik Husni Kurita (kakak laki laki Saksi Korban Sania Kurita) yang ditempati oleh Terdakwa, Saksi Korban Sania Kurita pun langsung kembali kerumahnya. - - Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa hendak buang air kecil dan berjalan keluar dari arah rumah kos Terdakwa yang mana kamar mandi berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari rumah kos Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat tumbuhan gedi yang Terdakwa tanam di samping kamar mandi tersebut telah di potong. Setelah itu Terdakwa langsung berjalan menuju rumah Saksi Korban Sania Kurita dikarenakan sepengetahuan Terdakwa, Saksi Korban Sania Kurita yang baru saja membersihkan halaman rumah kos yang ditempati oleh Terdakwa. Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa tiba dirumah Saksi Korban Sania Kurita dan Terdakwa berdiri tepat dihadapan Saksi Korban Sania Kurita setelah itu terjadilah cek-cok antara Terdakwa dan Saksi Korban Sania Kurita, secara tiba-tiba Terdakwa memukul Saksi Korban Sania Kurita menggunakan tangan kirinya kearah wajah saksi korban sebanyak 4 (empat) kali. Pukulan pertama mengenai pipi kiri Saksi Korban Sania Kurita kemudian pukulan kedua mengenai telinga Saksi Korban Sania Kurita, selanjutnya yang ketiga Terdakwa memukul mengenai bagian hidung Saksi Korban Sania Kurita hingga - mengeluarkan darah, dan yang terakhir Terdakwa memukul kembali menggunakan tangan kiri nya mengenai pipi kanan Saksi Korban Sania Kurita. Tidak beberapa lama kemudian datang Saksi Sri Rahmadani Boleng (merupakan anak saksi korban) menolong Saksi Korban Sania Kurita yang saat itu Terdakwa sedang memukul saksi korban dan Terdakwapun langsung menarik rambut Saksi Sri Rahmadani Boleng dan memukul Kepala Saksi Sri Rahmadani menggunakan tangan kirinya. - Bahwa beberapa saat kemudian datanglah Saksi Irmayani Kurita melerai Terdakwa dengan saksi korban dan Saksi Sri Rahmadani Boleng, Selanjutnya Saksi Irmayani Kurita membawa pulang Terdakwa ke rumahnya, dan setelah itu Saksi Korban Sania Kurita langsung pergi ke Kantor Kepolisian Resor Kaimana untuk melaporkan kejadian penganiayaan untuk proses hukum lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: RSKMN/206/SVER/IV/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang di tanda tangani oleh dr. Cici Gamiarsi Simamora selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana atas nama yang diperiksa yaitu Sania Kurita dengan hasil pemeriksaan pada pipi sebelah kanan ditemukan memar bewarna biru kemerahan berukuran satu sentimeter dikali satu koma lima sentimeter. Pada pipi sebelah kiri ditemukan memar bewarna biru kemerahan berukuran dua sentimeter dikali satu sentimeter, pada hidung ditemukan memar bewarna biru kemerahan berukuran satu sentimeter dikali satu sentimeter, dan pada bibir atas sebelah kiri ditemukan luka lecet berukuran nol koma lima sentimeter dikali nol koma lima sentimeter. Kesimpulan : pada pemeriksaan korban perempuan berumur lima puluh tahun, ditemukan luka memar berwarna biru kemerahan pada pipi sebelah kiri, pipi sebelah kanan, hidung dan luka lecet di bibir atas sebelah kiri. ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya