Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2025/PN Kmn 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2.Seisar Julio Bulo, S.H.
3.ANDI FARIED YUSUF, S.H.
MUHAMMAD ALIBAN WATORA alias RAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2025/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1427/R.2.14/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIKA ESRA AWOAH, S.H.
2Seisar Julio Bulo, S.H.
3ANDI FARIED YUSUF, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALIBAN WATORA alias RAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALIBAN WATORA alias RAMA (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIT (waktu antara matahari terbenam dan terbit) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Utarum Krooy Kab. Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIT saat Terdakwa bersama dengan teman-temannya meminum minuman beralkohol jenis sopi di sekitar rumah singgah Kampung Wanggita di ruas jalan Utarom Bantemi Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana, Kemudian sekira pukul pukul 02.00 WIT dini hari, Terdakwa dengan berjalan kaki berjalan menyusuri ruas jalan Bantemi bermaksud untuk membeli rokok, namun pada saat Terdakwa lewat didepan rumah  Saksi Korban Yulianti Sangaji (selanjutnya ditulis sebagai saksi korban), terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk YAMAHA, Nomor Mesin: 54P-464245.Nomor rangka: MH354P00BCJ463997 nomor Polisi : S 5974 EZ. Warna : Hijau yang sedang terparkir di garasi rumah saksi korban. Melihat keadaan sekitar sepi timbullah niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda tersebut tanpa se izin pemiliknya yaitu saksi korban, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam garasi milik saksi korban yang masih termasuk pekarangan tertutup yang dibatasi dengan papan kayu, untuk selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan terdakwa memegang stang motor tersebut lalu menggoyangkannya untuk memastikan bahwa motor tersebut tidak dalam kondisi terkunci, setelah memastikan motor tersebut tidak terkunci Terdakwa mengeluarkan motor tersebut dari garasi rumah saksi korban dengan cara mendorong motor tersebut menuju rumah singgah Kampung Wanggita dan memasukkan motor tersebut di dalam kamar.
  • Sekira pukul 09.00 WIT Terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL MUIS alias MUIS dan saksi LA UDIN alias UDIN kemudian Terdakwa meminta bantuan saksi tersebut untuk membongkar 1 (satu) unit Sepeda Motor yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, setelah selesai membongkar barulah terdakwa menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor tersebut adalah kendaraan yang Terdakwa ambil tanpa se izin pemiliknya yaitu saksi korban Yulianti Sangaji. Saat itu saksi Muis dan saksi Udin merasa kaget lalu meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengendarai motor tersebut dan terlibat kecelakaan di jalan utarom bantemi kemudian Terdakwa dibawah kerumah sakit dan sepeda motor Terdakwa kendarai di amankan oleh pihak kepolisian. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Yulianti Sangaji mengalami kerugian kurang lebih Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ALIBAN WATORA alias RAMA (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 02.00 WIT  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Utarum Krooy Kab. Kaimana lebih tepatnya di Toko Antara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, milik Saksi Korban Yulianti Sangaji (selanjutnya ditulis sebagai saksi korban) yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut-----------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIT saat Terdakwa bersama dengan teman-temannya meminum minuman beralkohol jenis sopi di sekitar rumah singgah Kampung Wanggita di ruas jalan Utarom Bantemi Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana, Kemudian sekira pukul pukul 02.00 WIT dini hari, Terdakwa dengan berjalan kaki berjalan menyusuri ruas jalan Bantemi bermaksud untuk membeli rokok, namun pada saat Terdakwa lewat didepan rumah  Saksi Korban Yulianti Sangaji (selanjutnya ditulis sebagai saksi korban), terdakwa melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk YAMAHA, Nomor Mesin: 54P-464245.Nomor rangka: MH354P00BCJ463997 nomor Polisi : S 5974 EZ. Warna : Hijau yang sedang terparkir di garasi rumah saksi korban. Melihat keadaan sekitar sepi timbullah niat terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda tersebut tanpa se izin pemiliknya yaitu saksi korban, selanjutnya Terdakwa masuk kedalam garasi milik saksi korban, untuk selanjutnya dengan menggunakan kedua tangan terdakwa memegang stang motor tersebut lalu menggoyangkannya untuk memastikan bahwa motor tersebut tidak dalam kondisi terkunci, setelah memastikan motor tersebut tidak terkunci Terdakwa mengeluarkan motor tersebut dari garasi rumah saksi korban dengan cara mendorong motor tersebut menuju rumah singgah Kampung Wanggita dan memasukkan motor tersebut di dalam kamar.
  • Sekira pukul 09.00 WIT Terdakwa bertemu dengan saksi ABDUL MUIS alias MUIS dan saksi LA UDIN alias UDIN kemudian Terdakwa meminta bantuan saksi tersebut untuk membongkar 1 (satu) unit Sepeda Motor yang telah Terdakwa ambil sebelumnya, setelah selesai membongkar barulah terdakwa menyampaikan bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor tersebut adalah kendaraan yang Terdakwa ambil tanpa se izin pemiliknya yaitu saksi korban Yulianti Sangaji. Saat itu saksi Muis dan saksi Udin merasa kaget lalu meninggalkan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengendarai motor tersebut dan terlibat kecelakaan di jalan utarom bantemi kemudian Terdakwa dibawah kerumah sakit dan sepeda motor Terdakwa kendarai di amankan oleh pihak kepolisian. 
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Yulianti Sangaji mengalami kerugian kurang lebih Rp 8.000.000,- (delapan jutarupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------

Pihak Dipublikasikan Ya