Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan nama dalam kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon, yang semula tertulis DANPIET WESANAMORO NANGGEWA KIRIHIO lahir di Kaimana pada 10 Agustus 2020, berjenis kelamin laki–laki adalah anak kedua dari perkawinan sah JOIS NOVITA NANGGEWA dan YOHANES KIRIHIO menjadi DANPIET WESNANG KIRIHIO lahir di Kaimana pada 10 Agustus 2020, berjenis kelamin laki–laki adalah anak kedua dari perkawinan sah JOIS NOVITA NANGGEWA dan YOHANES KIRIHIO.
- Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon
|