Dakwaan |
- DAKWAAN
---- Bahwa terdakwa Herman Maigoda, pada hari Rabu tanggal 10 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 21.30 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIT bertempat di dalam Rutan Polres Kaimana, terdakwa sedang menggunakan korek api. Lalu saksi korban Jefri Waniaweyao meminjam korek api yang sedang digunakan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak mau menyerahkannya. Hal tersebut memicu terjadinya pertengkaran verbal antara saksi korban dengan terdakwa. Tak lama setelah itu akhirnya terdakwa memberikan korek api tersebut kepada saksi korban. Lalu saksi korban mengeluarkan perkataan kepada terdakwa yang salah satunya adalah “Herman ko ni bodok sekali macam orang tidak sekolah ka”. Perkataan tersebut mengakibatkan terdakwa emosi kepada saksi korban.
- Bahwa mendengar hal tersebut, terdakwa emosi dan berjalan pergi meninggalkan saksi korban. Kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) buah kayu balok berwarna hitam dengan ukuran panjang 80 (delapan puluh) sentimeter dan lebar 9 (sembilan) milimeter yang berada di depan kamar mandi sel. Kemudian terdakwa mengambil balok kayu tersebut dan berjalan kembali menghampiri saksi korban. Setelah bertemu dengan saksi korban, terdakwa langsung mengayunkan balok kayu tersebut dengan sekuat tenaga ke arah wajah saksi korban, namun saksi korban berhasil menepis kayu tersebut sehingga mengenaio tangan sebelah kiri saksi korban. Setelah itu terdakwa kembali mengayunkan balok tersebut ke arah saksi korban hingga mengenai bahu saksi korban. Kemudian saksi Cornelis Rumkorem mendorong terdakwa agar menjauh dari saksi korban dan saksi Muhamad Saleh Sasefa memanggil petugas yang berjaga.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka dan cedera pada beberapa bagian anggota tubuhnya. Hal ini didukung dengan berdasarkan Surat Visum et Repertum No.: VER/08/I/2024/SPKT III tanggal 26 Januari 2024 yang diterbitkan oleh RSUD Kaimana dan ditandatangani oleh dr. Vita Sarlita atas nama yang diperiksa yaitu Jefri Waniaweyao, yang disimpulkan bahwa ditemukan:
- Luka lecet pada bagian anggota gerak atas kiri dengan posisi 7 (tujuh) sentimeter di bawah siku dengan ukuran 5 (lima) sentimeter kali 2 (dua) sentimeter;
- Bengkak pada area sekitar luka lecet dengan ukuran 9 (sembilan) sentimeter kali 6 (enam) sentimeter; dan
- Patah tulang komplit tertutup pada tulang hasta kiri;
seluruhnya akibat trauma dan kekerasan benda tumpul. Bahwa luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------- |