Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2024/PN Kmn 1.AHMAD FAHRUDIN, S.H. M.H.
2.ARYA ZIDAN SATRIA
LA UMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 30/Pid.B/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2244/R.2.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FAHRUDIN, S.H. M.H.
2ARYA ZIDAN SATRIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA UMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

DAKWAAN ----- Bahwa terdakwa La Uma (untuk selanjutnya disebut sebagai “terdakwa”), pada hari Senin tanggal 16 bulan September tahun 2024 sekitar pukul 19.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Utarum Kaki Air Besar, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------- - Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIT, Saksi Korban Falni (untuk selanjutnya disebut sebagai “saksi korban”) pulang ke kosnya yang beralamat di Jalan Utarum Kaki Air Besar, Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana sehabis bekerja. Kemudian saksi korban masuk ke dalam kamar kosnya. Tak lama kemudian terdakwa yang juga tinggal bersama di kos tersebut pulang setelah ia bekerja dan langsung masuk ke dalam kamar kos. Setelah keduanya berada di dalam kamar, kemudian saksi korban meminta uang angsuran cicilan motor kepada terdakwa dengan berkata “Saya minta uang lima ratus buat cicilan”, kemudian terdakwa membalas “Kamu ini mulutmu hanya uang dan uang saja”. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kamar dan diikuti oleh saksi korban yang ingin mengambil pakaian di jemuran. Pada saat berada di pintu depan kos, saksi korban menyuruh terdakwa untuk menggendong anak saksi korban yang sedang menangis di dalam kamar, lalu terdakwa masuk ke dalam kamar dan menggendong anak saksi korban dan pergi ke luar kamar. Tak lama kemudian, saksi korban kembali berkata “Ko makan uangnya anakku”. Mendengar hal tersebut terdakwa emosi dan langsung memasukkan anak saksi korban kembali ke dalam kamar lalu keluar kamar dan berkata “Kapan saya makan uangnya anakmu”. Setelah itu, dalam keadaan emosi terdakwa langsung memukul saksi korban menggunakan Hal. 1 - tangan kanannya dalam keadaan terbuka sebanyak 4 (tiga) kali yang mana 3 (tiga) pukulan yang pertama mengenai kepala bagian belakang saksi korban dan 1 (satu) pukulan terakhir mengenai pelipis sebelah kiri saksi korban. Saksi Abdul Haji Pikal yang merupakan tetangga kos terdakwa dan saksi korban mendengar suara korban berteriak meminta tolong, sehingga ia segera menghampiri keduanya dan langsung melerai pertengkaran tersebut. Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka memar dan bengkak di beberapa bagian anggota tubuhnya. Hal ini didukung melalui Surat Visum et Repertum No.: RSKMN/858/SVER/IX/2024 tanggal 16 September 2024 yang diterbitkan oleh RSUD Kaimana dan ditandatangani oleh dr. Mohamad Safi’i selaku dokter pada RSUD Kaimana atas nama yang diperiksa yaitu Falni, dengan hasil pemeriksaan yaitu: 1) 2) Luka memar dan bengkak di kepala bagian belakang dengan ukuran 3 (tiga) sentimeter kali 2 (dua) sentimeter; Luka memar di bawah mata kiri dengan ukuran 1 (satu) kali 0.5 (nol koma lima) sentimeter; Seluruh luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya