| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya?.
- Menyatakan sah dan Sita Jaminan atas tanah Objek Sengketa.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah yang berdaulat atas tanah Objek Sengketa seluas 25 x 30 M2 (750 M2) yang terletak di JL. KAIMANA COA RT 001, KAMPUNG TRIKORA, DISTRIK KAIMANA, KABUPATEN KAIMANA.
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mengklaim dan/atau menguasai tanah Objek Sengketa milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan bahwa segala surat-surat atau dokumen yang dimiliki oleh Tergugat atas Objek Sengketa (jika ada) adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan, menyerahkan, dan mengembalikan tanah Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan aman, baik, dan tanpa syarat apa pun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat membayar kerugian.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |