Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Kmn 1.Petrus Mangku
2.Martina Egu
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Petrus Mangku
2Martina Egu
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan anak yang Para Pemohon ajukan bernama:
    • Febby Yolanda Mangku, lahir di Wanggita pada tanggal 6 Februari 1998, anak pertama berjenis kelamin perempuan, bardasarkan Akta Kelahiran nomor 9208-LT-28082023-0013 tertanggal 28 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana.
    • Gebby Yunda Mangku, lahir di Bofuwer pada tanggal 15 November 2001, anak kedua berjenis kelamin perempuan, bardasarkan Akta Kelahiran nomor 477/437.a/DISP/KMN/2005 tertanggal 14 Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kependudukan dan KB Kabupaten Kaimana.
    • Agnes Austhin Mangku, lahir di Bofuwer pada tanggal 30 Agustus 2005, anak ketiga berjenis kelamin perempuan, bardasarkan Akta Kelahiran nomor 9208-LT-20102015-0029 tertanggal 22 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana.
    • Marselus Mangku, lahir di Bofuwer pada tanggal 2 April 2006, anak keempat berjenis kelamin laki-laki, bardasarkan Akta Kelahiran nomor 9208-LT-23082016-0029 tertanggal 12 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana.

adalah anak sah dari pasangan suami istri bernama Petrus Mangku (Pemohon I/Suami)  dan Martina Egu (Pemohon II/Istri);

  1. Membebankan biaya Permohonan tersebut kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak