Dakwaan |
Bahwa benar tersangka mengkonsumsi minuman beralkohol pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 Wit sampai dengan sore hari. Bahwa lingkungan kantor kominfo kaimana yang digunakan tersangka untuk mengkonsumsi minuman alkohol tersebut merupakan tempat umum yang dilarang sesuai dengan Perda miras Pasal 18 Ayat (1) Huruf e, minuman beralkohol jenis sopi sebanyak 1,5 (satu koma lima) liter yang dikemas dalam 1 (satu) botol aqua besar adalah minuman yang telah dikonsumsi oleh tersangka pada saat itu. 1 (satu) botol aqua besar berisikan sisa minuman alkohol jenis sopi sebanyak kurang lebih 5 (lima) mili liter adalah merupakan barang bukti yang diamankan petugas pada saat itu dan diakui kepemilikannya oleh tersangka. |