| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk merubah/mengganti Nama anak dan Mengganti Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga Pemohon yang tertulis dan di baca sebelumnya yaitu: Ghafa Alaric Zeroun, anak ke-dua dari Ibu Febriana Aviandini, menjadi, Ghava Alaric Zeroun, anak pertama dari Ibu Zakiah Restu Aviandini Hayat La Obo, sesuai kutipan Akta Kelahiran Nomor: 9208-LT-05102023-0016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
|