| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.B/2025/PN Kmn | 1.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H. 2.ANDI FARIED YUSUF, S.H. |
MUHAMMAD HASAN alias PAK RT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.B/2025/PN Kmn | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2225/R.2.14/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa Muhamad Hasan (selanjutnya ditulis Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 13 Juli tahun 2025 kira-kira pukul 15.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa, tepatnya di jalan Utarum Air Merah, distrik Kaimana, kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan pencurian, yakni terhadap mutiara hasil budidaya milik Perusahaan PT. Ameranus, yang dalam perkara ini mewakili Perusahaan selaku Pelapor tindak pidana adalah saksi Fransiskus Ohoiwutun selaku Branch Manager. Adapun Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:------
Awalnya pada hari Minggu, tanggal 13 bulan Juli tahun 2025, kira-kira pukul 13.00 WIT, bertempat dirumah Terdakwa, tepatnya di jalan Utarum Air Merah, distrik Kaimana, kabupaten Kaimana, saat itu Terdakwa didatangi oleh Saksi Subakri Kamakaula (penuntutan dalam berkas terpisah) yang hendak menjual mutiara budidaya yang sudah diambil tanpa izin dari pemiliknya yakni PT. Ameranus. Pada saat itu Saksi Subakri menunjukan 80 (delapan puluh) butir mutiara untuk dijual, namun Terdakwa yang harusnya memeriksa kembali kewajaran kepemilikan mutiara sebanyak jumlah tersebut, atau setidak-tidaknya dapat menimbang dan menduga dari mana perolehan jumlah mutiara tersebut, justru tidak mengurungkan niatnya untuk membeli mutiara, dan langsung mengambil mutiara tersebut dan memilah mutiara yang dibawa oleh Saksi Subakri dengan memisahkan antara mutiara kualitas baik, dan mutiara kualitas kurang baik. Selanjutnya Terdakwa yang sudah melihat jumlah mutiara sebanyak itu, melanjutkan perbuatannya dengan melakukan penimbangan berat mutiara, dan dari hasil timbangan tersebut terjadi tawar menawar harga jual mutiara, dan sepakat pada nilai Rp.4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah), yang kemudian Terdakwa serahkan kepada Saksi Subakri, lalu Saksi Subakri meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya kira-kira pukul 15.00 WIT, saat itu Terdakwa didatangi oleh Saksi Jufri Waria, dan Saksi Safar Nasrau (penuntutan dalam berkas terpisah) yang hendak menjual mutiara budidaya yang sudah diambil tanpa izin dari pemiliknya yakni PT. Ameranus Kayu Merah. Pada saat itu Saksi Jufri menunjukan 83 (delapan puluh tiga) butir mutiara dan Saksi Safar menunjukan 30 (tiga puluh) butir mutiara untuk dijual. Terdakwa pada saat itu harusnya sudah menduga dan curiga dengan mutiara yang dibawa oleh kedua Saksi tersebut, namun bukannya menghentikan perbuatannya, Terdakwa justru langsung mengambil mutiara tersebut dan memilah mutiara yang dibawa oleh kedua saksi tersebut, dengan memisahkan antara mutiara kualitas baik, dan mutiara kualitas kurang baik, lalu sama seperti kejadian sebelumnya terjadi tawar menawar harga, dan akhirnya kepada Saksi Jufri diberikan uang mutiara yang laku terjual sebesar Rp. 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), dan kepada Saksi Safar diberikan uang mutiara yang laku terjual sebesar Rp. 1.600.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), lalu kedua Saksi tersebut meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya kira-kira pukul 19.30 WIT, saat itu Terdakwa didatangi oleh Saksi Akmal Metua alias Akmal, yang hendak menjual mutiara budidaya yang sudah diambil tanpa izin dari pemiliknya yakni PT. Ameranus Kayu Merah. Pada saat itu Saksi Akmal menunjukan 20 (dua puluh) butir mutiara dan sama seperti kejadian sebelumnya, Terdakwa memilah mutiara yang dibawa oleh Saksi Subakri dengan memisahkan antara mutiara kualitas baik, dan mutiara kualitas kurang baik, lalu kepada Saksi Akmal diberikan uang mutiara yang laku terjual sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Akmal meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa pada hari tersebut, sudah membeli mutiara milik PT. Ameranus Kayu merah yang diambil tanpa izin dengan total kurang lebih sebanyak 213 (dua ratus tiga belas) butir mutiara dengan total pembelian sebesar Rp. 14. 200.000,-. Pada kondisi itu, Terdakwa harusnya mencari tahu secara mendalam mengenai kejelasan asal usul terhadap 213 butir mutiara tersebut, namun Terdakwa justru dengan sengaja menjual semua mutiara tersebut kepada seorang yang bernama Anas dengan harga senilai Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta rupiah), sehingga Terdakwa mendapat keuntungan pribadi dari mutiara yang diambil tanpa izin tersebut. Bahwa harga pembelian yang diberikan dari Terdakwa kepada Saksi Subakri, Saksi Jufri, Saksi Safar, dan Saksi Akmal adalah nilai yang jauh dibawah harga yang seharusnya, sehingga oleh karena hal tersebut, pihak Perusahaan PT. Ameranus menderita kerugian sebesar Rp. 57.155.000,- (lima puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu rupiah), atau setidaknya kurang lebih sebesar nilai tersebut. ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
