Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Kmn Jois Novita Nanggewa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jois Novita Nanggewa
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan nama dalam kutipan Akta Kelahiran anak kedua Pemohon, yang semula tertulis DANPIET WESANAMORO NANGGEWA KIRIHIO lahir di Kaimana pada 10 Agustus 2020, berjenis kelamin laki–laki adalah anak kedua dari perkawinan sah JOIS NOVITA NANGGEWA dan YOHANES KIRIHIO menjadi DANPIET WESNANG KIRIHIO lahir di Kaimana pada 10 Agustus 2020, berjenis kelamin laki–laki adalah anak kedua dari perkawinan sah JOIS NOVITA NANGGEWA dan YOHANES KIRIHIO.
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak