| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan anak yang Pemohon ajukan bernama Rizal Nambobu, lahir di Marsi, pada tangga 06-Desember-2003, anak ke tujuh laki-laki dari Ayah Romelus Nambobu dan Ibu Adonia Jaisona, berdasarkan akta kelahiran nomor: 9208-LT-19052011-0004, dan Febrian Nambobu, lahir di Marsi, pada tanggal 08-Februari-2006, anak ke delapan laki-laki dari Ayah Romelus Nambobu dan Ibu Adonia Jaisona, berdasarkan akta kelahiran nomor: 9208-LT-14102026-0004, yang dikeluarkan oleh kepala kantor kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten kaimana, adalah anak yang diakui sah oleh pasangan suami istri yang bernama Ayah Romelus Nambobu (almarhum) dan Ibu Adonia Jaisona;
- Membebankan biaya permohonan tersebut Kepada Pemohon.
|