Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Kampung Namatota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana pada tanggal 16 Juli 2024 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama Amina Sirfefa karena sakit dan dikebumikan di TPU Kampung Namatota Kecamatan Kaimana, Kabupaten Kaimana;
- Memerintahkan kepada Kepala/Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama almarhumah Amina Sirfefa (NIK 920801510050002);
- Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohoan ini kepada Pemohon
|