Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2024/PN Kmn Hakima Renwarin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hakima Renwarin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk melakukan perubahan/pergantian marga dan identitas orang tua anak Pemohon dalam kutipan Akta Kelahiran anak pertama Pemohon, yang semula tertulis AINUN MAHU lahir di Kaimana pada tanggal 18 Juli 2012, anak pertama dari Ayah SARDI MAHU dan Ibu HAKIMA RENWARIN menjadi AINUN RENWARIN lahir di Kaimana pada tanggal 18 Juli 2012, anak pertama dari seorang Ibu bernama HAKIMA RENWARIN (Pemohon).
  3. Membebankan biaya permohonan tersebut kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak