| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.B/2025/PN Kmn | 1.KASMAWATI, S.H., M.H. 2.ANDIKA ESRA AWOAH, S.H. 3.ANDI FARIED YUSUF, S.H. |
LAONCO WARIA Alias ONCO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.B/2025/PN Kmn | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1785/R.2.14/Eoh.2/10/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Pertama ------ Bahwa Terdakwa Laonco Waria (selanjutnya ditulis Terdakwa), pada hari Jumat tanggal 11 bulan Juli tahun 2025, kira-kira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di lokasi budidaya kerang mutiara longline blok C, yang beralamat di Kampung Siawatan, Distrik Teluk Etna, Kab. Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yakni kerang mutiara budidaya milik Perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah, yang dalam perkara ini mewakili Perusahaan selaku Pelapor tindak pidana adalah saksi Fransiskus Ohoiwutun selaku Branch Manager. Adapun para saksi melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:------
Awalnya pada hari Jumat, dalam kurun waktu bulan Juli 2025, kira-kira pukul 11.00 WIT, Saksi Jufri, Saksi Nasar, Saksi Izrul, Saksi La Muli, Saksi Qadra, dan Terdakwa berkumpul di dekat rumah Terdakwa di kampung Siawatan, distrik Teluk Etna. Pada saat itulah timbul niat jahat dari Saksi Jufri, Saksi Nasar, Saksi Izrul, Saksi La Muli, dan Saksi Qadra untuk mengambil mutiara milik Perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah tanpa izin, yang pada saat itu para Saksi tersebut yang berjumlah lima orang hendak menggunakan perahu milik Terdakwa, pada saat itu Terdakwa yang sudah mengetahui niat jahat dari para saksi tersebut, bukannya menghentikan atau mencegah niat para saksi tersebut, justru dengan sadar dan dengan sengaja memberikan dan menyediakan sarana berupa perahu milik Terdakwa untuk digunakan menuju ke lokasi kejadian, sehingga terpenuhilah kebutuhan atau sarana utama yakni perahu untuk melancarkan niat jahat para Saksi untuk menuju ke lokasi kejadian yang hendak mengambil kerang mutiara tanpa izin. Setelah Terdakwa memberikan perahunya untuk digunakan oleh para Saksi, maka para Saksi berangkat menuju lokasi kejadian yang berada di laut dekat kampung Siawatan, sedangkan Terdakwa menunggu dirumahnya. Pada kira-kira pukul 12.00 WIT, para saksi tiba di lokasi kejadian yakni lokasi budidaya kerang Mutiara longline blok C milik PT. Ameranus Kayu Merah, lalu Saksi Jufri, Saksi Nasar, dan Saksi Izrul menyelam kedalam laut untuk mengambil poket kerang mutiara (tempat menaruh kerang budidaya yang didalamnya terdapat mutiara) yang berada di kedalaman kurang lebih tiga meter dibawah permukaan air laut, sedangkan Saksi Qadra Waria bertugas untuk mengangkat kedalam perahu poket kerang yang didapat oleh ketiga terdakwa tersebut, dan Saksi Muli bertugas sebagai pengemudi perahu. Saksi Jufri, Saksi Nasar, dan Saksi Izrul melakukan penyelaman untuk dapat mengambil poket kerang dan memasukan kedalam perahu mereka, dan untuk itulah ketiga Terdakwa memotong tali pengikat poket tersebut sampai terputus dengan menggunakan pisau yang sudah dibawa sebelumnya. Dari hasil penyelaman tersebut, Saksi Jufri berhasil memotong dan mengambil kedalam perahu sebanyak empat poket kerang, Saksi Nasar sebanyak tiga poket kerang, dan Saksi Izrul sebanyak tiga poket kerang, dengan total sepuluh poket kerang yang semuanya dimuat kedalam perahu oleh Saksi Qadra. Pada saat sudah terkumpul sepuluh poket kerang, maka para saksi yang tadinya menyelam kembali naik kedalam perahu, kemudian Saksi Muli menyalakan mesin perahu dan pergi menjauh dari lokasi kejadian. Sampai ditengah laut, para saksi berhenti dan membuka masing-masing kerang yang ada dalam poket kerang tersebut. Adapun didalam satu poket kerang, berisi sepuluh kerang, sehingga total ada 100 (seratus) kerang yang dibuka oleh para saksi saat itu, dan pada saat semua kerang sudah dibuka maka para saksi mengumpulkan mutiara hasil kejahatan dengan rincian sebagai berikut:
Setelah selesai mengeluarkan semua mutiara dari kerangnya, kerang-kerang kosong tersebut dibuang ke laut, lalu para saksi kembali ke desa Siawatan, dan untuk mutiara-mutiara hasil curian tersebut disimpan oleh Saksi Qadra, lalu para saksi kembali ke rumah masing-masing, dan selanjutnya Saksi Jufri menuju ke kota Kaimana untuk menjual mutiara-mutiara yang merupakan hasil kejahatan tersebut. Setelah mutiara-mutiara tersebut dijual, Saksi Jufri kembali ke desa Siawatan, dan pada saat Saksi Jufri sampai di desa, dia sudah ditunggu oleh Saksi Nasar, Saksi Izrul, Saksi La Muli, Saksi Qadra, dan juga oleh Terdakwa, lalu mereka membagi uang hasil penjualan mutiara tersebut menjadi 6 (enam) bagian, yakni kepada Saksi Jufri, Saksi Nasar, Saksi Izrul, Saksi La Muli, Saksi Qadra, dan Terdakwa sebagai pemilik perahu, masing-masing ke-enam orang tersebut mendapatkan satu bagian dengan nilai Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah pembagian uang selesai, mereka kembali ke rumah masing-masing. Perbuatan Terdakwa yang memberikan perahunya sebagai sarana untuk melakukan kejahatan “mengambil mutiara tanpa izin” yang dilakukan oleh Saksi Jufri, Saksi Nasar, Saksi Izrul, Saksi La Muli, dan Saksi Qadra, telah mengakibatkan perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah selaku pemilik yang sah, menderita kerugian sebesar Rp. 21. 015.000,- (dua puluh satu juta lima belas ribu rupiah), atau kurang lebih sebesar nilai tersebut, yang lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 KUHP Jo Pasal 56 ayat (2) KUHPidana
Atau
Kedua ----- Bahwa Terdakwa Laonco Waria (selanjutnya ditulis Terdakwa), pada hari Jumat, dalam kurun waktu bulan Juli tahun 2025, kira-kira pukul 12.00 WIT, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di lokasi budidaya kerang mutiara longline blok C, yang beralamat di Kampung Siawatan, Distrik Teluk Etna, Kab. Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yakni kerang mutiara budidaya milik Perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah, yang dalam perkara ini mewakili Perusahaan selaku Pelapor tindak pidana adalah saksi Fransiskus Ohoiwutun selaku Branch Manager. Adapun para saksi melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara sebagai berikut:------
Awalnya pada hari Jumat, dalam kurun waktu bulan Juli 2025, kira-kira pukul 11.00 WIT, Saksi Jufri, Saksi Nasar, Saksi Izrul, Saksi La Muli, Saksi Qadra (secara bersama-sama ditulis para Saksi), dan Terdakwa berkumpul di dekat rumah Terdakwa di kampung Siawatan, distrik Teluk Etna. Pada saat itulah timbul niat jahat dari Saksi Jufri, Saksi Nasar, Saksi Izrul, Saksi La Muli, Saksi Qadra dan juga Terdakwa untuk mengambil mutiara milik Perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah tanpa izin. Saksi Jufri, Saksi Nasar, Saksi Izrul, Saksi La Muli, Saksi Qadra yang berjumlah lima orang tidak memiliki perahu untuk digunakan menuju ke lokasi kejadian, pada saat itu, Terdakwa yang memiliki perahu, sebenarnya memiliki kesempatan untuk dapat mencegah terjadinya perbuatan, namun bukannya menghentikan atau mencegah perbuatan tersebut terjadi, Terdakwa justru melanjutkan rencana kegiatan pengambilan mutiara tanpa izin, dan menyuruh para Saksi untuk menggunakan perahunya saja. Setelah Terdakwa memberikan perahunya untuk digunakan oleh para Saksi, maka para Saksi berangkat menuju lokasi kejadian yang berada di laut dekat kampung Siawatan, sedangkan Terdakwa menunggu dirumahnya. Pada kira-kira pukul 12.00 WIT, para saksi tiba di lokasi kejadian yakni lokasi budidaya kerang Mutiara longline blok C milik PT. Ameranus Kayu Merah, lalu Saksi Jufri, Saksi Nasar, dan Saksi Izrul menyelam kedalam laut untuk mengambil poket kerang mutiara (tempat menaruh kerang budidaya yang didalamnya terdapat mutiara) yang berada di kedalaman kurang lebih tiga meter dibawah permukaan air laut, sedangkan Saksi Qadra Waria bertugas untuk mengangkat kedalam perahu poket kerang yang didapat oleh ketiga terdakwa tersebut, dan Saksi Muli bertugas sebagai pengemudi perahu. Saksi Jufri, Saksi Nasar, dan Saksi Izrul melakukan penyelaman untuk dapat mengambil poket kerang dan memasukan kedalam perahu mereka, dan untuk itulah ketiga Terdakwa memotong tali pengikat poket tersebut sampai terputus dengan menggunakan pisau yang sudah dibawa sebelumnya. Dari hasil penyelaman tersebut, Saksi Jufri berhasil memotong dan mengambil kedalam perahu sebanyak empat poket kerang, Saksi Nasar sebanyak tiga poket kerang, dan Saksi Izrul sebanyak tiga poket kerang, dengan total sepuluh poket kerang yang semuanya dimuat kedalam perahu oleh Saksi Qadra. Pada saat sudah terkumpul sepuluh poket kerang, maka para saksi yang tadinya menyelam kembali naik kedalam perahu, kemudian Saksi Muli menyalakan mesin perahu dan pergi menjauh dari lokasi kejadian. Sampai ditengah laut, para saksi berhenti dan membuka masing-masing kerang yang ada dalam poket kerang tersebut. Adapun didalam satu poket kerang, berisi sepuluh kerang, sehingga total ada 100 (seratus) kerang yang dibuka oleh para saksi saat itu, dan pada saat semua kerang sudah dibuka maka para saksi mengumpulkan mutiara hasil kejahatan dengan rincian sebagai berikut:
Setelah selesai mengeluarkan semua mutiara dari kerangnya, kerang-kerang kosong tersebut dibuang ke laut, lalu para saksi kembali ke desa Siawatan, dan untuk mutiara-mutiara hasil curian tersebut disimpan oleh Saksi Qadra, lalu para saksi kembali ke rumah masing-masing, dan selanjutnya Saksi Jufri menuju ke kota Kaimana untuk menjual mutiara-mutiara yang merupakan hasil kejahatan tersebut. Setelah mutiara-mutiara tersebut dijual, Saksi Jufri kembali ke desa Siawatan, dan pada saat Saksi Jufri sampai di desa, dia sudah ditunggu oleh Saksi Nasar, Saksi Izrul, Saksi La Muli, Saksi Qadra, dan juga oleh Terdakwa, lalu mereka membagi uang hasil penjualan mutiara tersebut menjadi 6 (enam) bagian, yakni kepada Saksi Jufri, Saksi Nasar, Saksi Izrul, Saksi La Muli, Saksi Qadra, dan Terdakwa sebagai pemilik perahu, masing-masing ke-enam orang tersebut mendapatkan satu bagian dengan nilai Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah pembagian uang selesai, mereka kembali ke rumah masing-masing. Perbuatan Terdakwa yang turut serta dalam melakukan kejahatan “mengambil mutiara tanpa izin” yang dilakukan oleh Saksi Jufri, Saksi Nasar, Saksi Izrul, Saksi La Muli, dan Saksi Qadra, telah mengakibatkan perusahaan PT. Ameranus Kayu Merah selaku pemilik yang sah, menderita kerugian sebesar Rp. 21. 015.000,- (dua puluh satu juta lima belas ribu rupiah), atau kurang lebih sebesar nilai tersebut, yang lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, Ke-5 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
