| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 07 Okt. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2026/PN Kmn |
| Tanggal Surat |
Selasa, 06 Okt. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ABDUL ROHIM WERFETE |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Rahman Halim, SH | ABDUL ROHIM WERFETE |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Bupati Kaimana | | 2 | Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana | | 3 | Kepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.H | Bupati Kaimana | | 2 | MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.H | Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana | | 3 | MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.H | Kepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana | | 4 | YUNITA SARI MANUFANDU | Bupati Kaimana | | 5 | YUNITA SARI MANUFANDU | Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana | | 6 | YUNITA SARI MANUFANDU | Kepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana | | 7 | AHMAD FAHRI RAHAYAAN,S.H. | Bupati Kaimana | | 8 | AHMAD FAHRI RAHAYAAN,S.H. | Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana | | 9 | AHMAD FAHRI RAHAYAAN,S.H. | Kepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti secara sah menurut hukum melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji;
- Menyatakan sebidang tanah seluas 40.000m?2; (Empat Puluh Ribu Meter Persegi) terletak di Kampung Wanggita, Distrik Arguni Atas, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat yang berdiri Bangunan SMA Negeri 4 Wanggita adalah sah merupakan tanah adat milik Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat III membayar uang ganti rugi kepada Penggugat atas lahan dengan luas 40.000m?2; (Empat Puluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di Kampung Wanggita, Distrik Arguni Atas, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 1.800.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar kerugian immateril sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) akibat ingkar janji yang dilakukan Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 2% (Dua Persen) dari jumlah pokok yang harus dibayarkan sebagaimana Petitum angka 4 diatas setiap bulannya terhitung sejak Bulan Oktober Tahun 2025 sampai dengan perkara ini putus;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |