Dakwaan |
- DAKWAAN
------ Bahwa terdakwa Catur Winata (untuk selanjutnya disebut sebagai “terdakwa”), pada hari Selasa tanggal 17 bulan September tahun 2024 sekitar pukul 16.15 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban Joko Wahyono yang beralamat di Jalan Utarum Kampung Trikora, RT 001/RW 000, Kel. Trikora, Kec. Kaimana, Kab. Kaimana atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIT, terdakwa mendatangi rumah Saksi Korban Joko Wahyono (untuk selanjutnya disebut sebagai “saksi korban”) dengan maksud untuk menanyakan dan menagih hasil keuntungan yang dijanjikan oleh saksi korban berdasarkan kerja sama yang telah dilakukan oleh terdakwa dan saksi korban sebelumnya. Sesampainya di rumah saksi korban, terdakwa memberikan salam dan kemudian dijawab oleh pembantu rumah tangga saksi korban yaitu Saksi Nurdia Di Tubun. Kemudian terdakwa menanyakan keberadaan saksi korban kepada Saksi Nurdia Di Tubun. Kemudian Saksi Nurdia Di Tubun masuk ke dalam rumah dan memberitahu saksi korban yang sedang berada di dalam rumah bahwa ada tamu yang mencari saksi korban. Saksi korban keluar rumah dan menemukan tamu tersebut yaitu terdakwa. Setelah bertemu dengan saksi korban, terdakwa langsung menanyakan tentang kejelasan dari hasil keuntungan yang dijanjikan oleh saksi korban atas kerja sama yang telah dilakukan keduanya. Lalu keduanya saling berdebat yang mana membuat terdakwa emosi. Dengan posisi berhadap-hadapan, terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya secara mengepal ke arah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian mata sebelah kiri saksi korban dan tanpa ada perlawanan dari saksi korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami rasa sakit dan luka di bagian mata sebelah kirinya. Hal ini didukung melalui Surat Visum et Repertum No.: RSKMN/878/SVER/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterbitkan oleh RSUD Kaimana dan ditandatangani oleh dr. Fransiska Tentua selaku dokter pada RSUD Kaimana atas nama yang diperiksa yaitu Joko Wahyono, dengan hasil pemeriksaan yaitu:
- Luka bengkak di kelopak mata kiri sewarna kulit dengan ukuran diameter 2 (dua) sentimeter kali 2 (dua) sentimeter;
- Luka memar di dalam mata kiri berwarna kemerahan pada seluruh bagian putih bola mata;
Seluruh luka-luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan luka-luka tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------
|