Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2026/PN Kmn Fadli Achmad Ngutro Beni Welerubun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Fadli Achmad Ngutro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Beni Welerubun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugutan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan jual beli yang telah terjadi antara penggugat yang dibuktikan dengan kwitansi tanggal 01 Oktober 2001 sebagai bukti pembayaran sebidang tanah seluas 686 m?2; yang terletak di Kelurahan Kaimana Kota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana dengan sertifikat Hak Milik No. 233 terbit tanggal 27 Maret 1986 atas nama [Beni Welerubun/PENJUAL] adalah sah dan berkekuatan hukum. 
  1. Menyatakan tanah seluas 686 m?2; dengan Sertifikat Hak Milik No. 233 terbit tanggal 27 Maret 1986 atas nama [Beni Welerubun/PENJUAL] yang terletak di Kelurahan Kaimana Kota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah utara berbatas dengan Norbetus Taftuar
    • Sebelah timur berbatas dengan Jalan Lokal
    • Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Lingkungan
    • Sebelah barat berbatas dengan Olan Hendrik Adalah sah milik Pengugat;
  2. Menyatakan perbuatan tergugat yang tidak melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 233 terbit tanggal 27 Maret 1986 atas nama [Beni Welerubun/PENJUAL] yang terletak di Kelurahan Kaimana Kota, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana seluas 686 m?2; adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) sertifikat Hak Milik No. 233 terbit tanggal 27 Maret 1986 atas nama [Beni Welerubun/PENJUAL] menjadi atas nama Fadli Achmad Ngutro, S.T.;
  4. Memerintahkan turut tergugat untuk mencatat dan mempross peralihan hak (balik nama) sertifikat Hak Milik No. 233 terbit tanggal 27 Maret 1986 atas nama [Beni Welerubun/PENJUAL] menjadi atas nama Fadli Achmad Ngutro, S.T.;
  5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patut terhadap putusan ini. Apabila Pengadilan Negeri Kaimana berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak