| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa ABDUL FAKAR MURRY Alias UJANG Bin ABDUL KADIR MURRY (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa I ) Bersama dengan, Terdakwa MUHAMAD HANAFI LAKEMBE Alias HANAFI Bin YUSUF LAKEMBE (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa II), dan Terdakwa MUHAMMAD AFIF RAMLAN MARASABESSY Alias AFI Bin Alm ABDULLAH MARASABESSY (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa III) Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sekitaran sebuah rumah kos yang beralamatkan Jalan Utarum Bantemi Kelurahan Trikora Kecamatan Kaimana Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan Kekerasan terhadap orang atau Barang. Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIT bertempat di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jalan Utarum Bantemi Kelurahan Trikora Kecamatan Kaimana Kabupaten Kaimana, Saksi BAHARUDIN BUGIS yang memiliki hubungan asmara (pacar) dengan Saksi NURMILA SARI MARASABESSY dan telah tinggal bersama di rumah kos tersebut diatas sejak tahun 2024, kemudian ketika Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sedang meminum minuman beralkohol jenis vodka di rumah kos tersebut diatas setelah itu Saksi BAHARUDIN BUGIS masuk ke dalam dengan maksud untuk beristirahat di dalam kamar namun di dalam kamar tersebut masih berada keluarga Saksi NURMILA SARI MARASABESSY sehingga membuat pertengkaran dengan Saksi BAHARUDIN BUGIS karena telah menyuruh adik Saksi NURMILA SARI MARASABESSY yang bernama Sdri. HALIJA pergi selanjutnya Saksi NURMILA SARI MARASABESSY sempat memukul Saksi BAHARUDIN BUGIS hingga membuat keluar kamar rumah kos tersebut diatas dan Saksi BAHARUDIN BUGIS cerita kepada Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN hingga membuat Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN memaki – maki Saksi NURMILA SARI MARASABESSY.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa III MUHAMMAD AFIF RAMLAN MARASABESSY Alias AFI Bin Alm ABDULLAH MARASABESSY (selanjutnya disebut Terdakwa III) yang sebelumnya sedang pergi ke kios sesampainya dekat kosan tersebut mendengar keributan yang terjadi dan berniat untuk melerai pertengkaran antara Saksi BAHARUDIN BUGIS dengan Saksi NURMILA SARI MARASABESSY namun terjadi kesalahpahaman dengan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN hingga membuat perselisihan antara keduanya dimana pada saat ingin melerai Terdakwa III merasa dicekik lehernya oleh Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN serta Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN mengatakan “ko pigi panggil ko pu abang-abang sudah mampopo” sambil kemudian Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN pergi meninggalkan rumah kos tersebut diatas.
- Bahwa kemudian Terdakwa III mengirim pesan kepada Terdakwa ABDUL FAKAR MURRY Alias UJANG Bin ABDUL KADIR MURRY (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan TERDAKWA MUHAMAD HANAFI LAKEMBE Alias HANAFI Bin YUSUF LAKEMBE (selanjutnya disebut Terdakwa II) mengenai kejadian tersebut dimana leher Terdakwa III dicekik oleh Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN dan berkata kasar kepada Saksi NURMILA SARI MARASABESSY.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 Terdakwa III yang tinggal bersama dengan ibunya di Jalan Brawijaya II RT 005 RW 000, Kel. Kaimana Kota, Kec. Kaimana Kab. Kaimana pergi menuju kos Saksi NURMILA SARI MARASABESSY dengan diantar temannya menggunakan sepeda motor hingga pada sekira pukul 22.30 WIT Terdakwa III melihat Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sudah datang di rumah kos Saksi NURMILA SARI MARASABESSY yang beralamatkan di Jalan Utarum Bantemi Kelurahan Trikora Kecamatan Kaimana Kabupaten Kaimana, lalu Terdakwa III menghubungi Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sudah berada di sebuah rumah kos Saksi NURMILA SARI MARASABESSY kemudian Terdakwa I mengajak TERDAKWA II menuju ke rumah kos tersebut.
- Bahwa pada saat diperjalanan menuju ke rumah kos Saksi NURMILA SARI MARASABESSY Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY dan menceritakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II ingin menemui orang yang meremas leher Terdakwa III dan berkata kasar kepada Saksi NURMILA SARI MARASABESSY yang kemudian dijawab oleh Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY untuk Terdakwa I dan TERDAKWA II berangkat terlebih dahulu dan dirinya akan menyusul menuju ke rumah kos Saksi NURMILA SARI MARASABESSY.
- Bahwa sekira 30 (tiga puluh) menit Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di rumah kos tersebut bertemu dengan Terdakwa III dan kedua Terdakwa langsung menayakan “dimana dia itu” kemudian dijawab Terdakwa III menunjuk Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sembari mengatakan “ada dia itu, dia yang ramas saya pu batang leher dengan maki mila”, selanjutnya Para Terdakwa langsung menghampiri Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN. Setelah itu Terdakwa I menghampiri Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sambil berkata “kenapa ko maki saya pu ade baru ko ramas dia pu batang leher” sambil melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan terhadap Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sebanyak + 1 (satu) kali mengenai bahu diikuti Terdakwa II yang memukul menggunakan tangan kiri sebanyak + 1 (satu) kali mengenai rahang dilanjutkan oleh Terdakwa III melompat sambil menendang dan mengenai pada bagian dada hingga membuat Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN terjatuh melihat hal itu Terdakwa I berpindah menghampiri Saksi BAHARUDIN BUGIS kemudian Terdakwa I langsung memukul sebanyak + 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian wajah Saksi BAHARUDIN BUGIS hingga Saksi BAHARUDIN BUGIS tersandar di dinding.
- Bahwa kemudian Terdakwa I melihat Saksi BAHARUDIN BUGIS mengambil sebuah sekop yang berada di sampingnya dan tampak hendak mengayunkan sekop tersebut ke arah Terdakwa I, kemudian terlihat Terdakwa II mengayunkan pukulan menggunakan kedua tangannya hingga mengenai pipi kiri dan pipi kanan Saksi BAHARUDIN BUGIS masing – masing sebanyak + 1 (satu) kali. Dan pada saat itu Saksi BAHARUDIN BUGIS sudah dalam posisi duduk bersandar di dinding sambil memeluk sekop tersebut. Selanjutnya Terdakwa I berusaha merebut sekop dari tangan Saksi BAHARUDIN BUGIS, namun Saksi BAHARUDIN BUGIS masih memeluknya dengan kuat. Kemudian Terdakwa I menendang + 1 (satu) kali menggunakan kaki kanan dan mengenai bagian mulut Saksi BAHARUDIN BUGIS sambil berkata, "ko mau main alat e" Setelah itu Saksi BAHARUDIN BUGIS melepaskan sekop tersebut dan sekop berhasil Terdakwa I kuasai. Kemudian Saksi BAHARUDIN BUGIS berada dalam posisi tidur menyamping sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangan. Terdakwa I yang masih memegang gagang sekop menggunakan kedua tangan kemudian mengayunkan pukulan sebanyak + 3 (tiga) kali mengenai bagian tangan dan lengan Saksi BAHARUDIN BUGIS.
- Bahwa pada saat yang bersamaan Terdakwa I melihat Terdakwa II sedang ditahan oleh Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN dengan mencekik leher Terdakwa II sedangkan tangan kirinya menarik rambut Terdakwa III. Kemudian Terdakwa I yang masih memegang sekop bermaksud membantu Terdakwa III dan Terdakwa II dengan mengayunkan sekop ke arah Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN namun Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN melihat gerakan Terdakwa I sehingga langsung melepaskan pegangan dari kepala Terdakwa III dan menangkis satu kali ayunan sekop menggunakan tangan kirinya.
- Bahwa setelah itu datang Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY melerai dengan cara berdiri menengahi sembari mengatakan “stop pukul sudah” hingga pada saat melerai Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY terkena lemparan batu tella, kemudian Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN berusaha melarikan diri dengan menaiki tangga namun Terdakwa I sempat menarik bagian belakang bajunya sehingga Terdakwa I dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sama-sama terjatuh dari tangga. Saat Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN berada dalam posisi duduk di bawah tangga, Terdakwa I menendang menggunakan kaki kanan sebanyak + 2 (dua) kali hingga mengenai bagian wajah Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN yang setelah itu Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN Alias MELKI melarikan diri ke dalam kamar kos
- Bahwa kemudian Para Terdakwa bersama Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY mendengar ada orang berteriak "dong pukul halija” seketika itu Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY lihat dari kejauhan Sdri. HALIJA jatuh dan Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY langsung berlari meninggalkan Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN pada saat yang bersamaan Terdakwa II melempar batu tella ke arah Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN hingga mengenai bagian leher Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN.
- Selanjutnya Saksi Firmansyah Fajar Fimbay Alias IMANG dan para Terdakwa menuju kearah Sdri. HALIJA dimana Saksi Saksi Firmansyah Fajar Fimbay Alias IMANG yang melihat ada bapak kos yang saksi tidak kenal namanya dengan posisi di samping Sdri. HALIJA kemudian Saksi Firmansyah Fajar Fimbay Alias IMANG langsung melakukan pemukulan dengan tangan kanan di kepal mengenai pada bagian wajah bapak kos, setelah itu bapak kos pergi meninggalkan Saksi Firmansyah Fajar Fimbay Alias IMANG tidak lama berselang para Terdakwa sudah ada di samping Saksi Firmansyah Fajar Fimbay Alias IMANG dan selanjutnya pergi meninggalkan rumah kos yang beralamatkan di Jalan Utarum Bantemi Kelurahan Trikora Kabupaten Kaimana tersebut.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: RSKMN/570/SVER/V/2026 tanggal 24 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana, terkait hasil pemeriksaan atas nama MELKI SEDEK RAHAJAAN yang dilakukan dan ditandatangani oleh dr. Cici Gamiarsi Simamora pada tanggal 24 Mei 2026, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan korban adalah seorang laki-laki berumur dua puluh delapan tahun ditemukan nyeri dan bengak di kepala bagian belakang, pipi sebelah kiri dan luka lecet di hidung, bibir atas sebelah kanan, leher sebelah kiri, bahu kanan, lengan atas kiri dan kanan, siku tangan kanan, punggung kiri dan kanan tulang belakang, kaki kanan dan kiri, ibu jari dan jari kelima kaki kanan serta punggung kaki kiri. Bengkak dan luka lecet ini di duga akibat kekerasan benda tumpul dan tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari hari.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: RSKMN/569/SVER/V/2026 tanggal 24 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana, terkait hasil pemeriksaan atas nama BAHARUDIN BUGIS yang dilakukan dan ditandatangani oleh dr. Cici Gamiarsi Simamora pada tanggal 24 Mei 2026, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan korban adalah seorang laki-laki berumur dua puluh delapan tahun ditemukan nyeri dan bengak di kepala bagian belakang, dahi dan pipi sebelah kiri, luka lecet di jari ke tiga tangan kiri, luka robek di jari kedua tangan kiri dan luka robek dan bengak di punggung tangan kanan serta patah tulang di tulang panjang tangan kanan ketiga dan direncanakan tindakan operasi jika korban bersedia. Bengkak, luka dan patah tulang tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul dan menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari hari.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I ABDUL FAKAR MURRY Alias UJANG Bin ABDUL KADIR MURRY, Terdakwa II MUHAMAD HANAFI LAKEMBE Bin YUSUF LAKEMBE, dan Terdakwa III MOHAMAD AFIF RAMLAN MARASABESSY Alias AFI Bin Alm ABDULLAH MARASABESSY mengakibatkan saksi BAHARUDIN BUGIS dan saksi MELKISEDEK RAHAJAAN mengalami sejumlah luka sebagaimana disebutkan dalam surat Visum Et Repertum diatas.
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ABDUL FAKAR MURRY Alias UJANG Bin ABDUL KADIR MURRY (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa I ) Bersama dengan, Terdakwa MUHAMAD HANAFI LAKEMBE Alias HANAFI Bin YUSUF LAKEMBE (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa II), dan Terdakwa MUHAMMAD AFIF RAMLAN MARASABESSY Alias AFI Bin Alm ABDULLAH MARASABESSY (selanjutnya ditulis sebagai Terdakwa III) Pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sekitaran sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jalan Utarum Bantemi Kelurahan Trikora Kecamatan Kaimana Kabupaten Kaimana, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah turut serta melakukan penganiayaan. Para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIT bertempat di sebuah rumah kos yang beralamatkan di Jalan Utarum Bantemi Kelurahan Trikora Kecamatan Kaimana Kabupaten Kaimana, Saksi BAHARUDIN BUGIS yang memiliki hubungan asmara (pacar) dengan Saksi NURMILA SARI MARASABESSY dan telah tinggal bersama di rumah kos tersebut diatas sejak tahun 2024, kemudian ketika Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sedang meminum minuman beralkohol jenis vodka di rumah kos tersebut diatas setelah itu Saksi BAHARUDIN BUGIS masuk ke dalam dengan maksud untuk beristirahat di dalam kamar namun di dalam kamar tersebut masih berada keluarga Saksi NURMILA SARI MARASABESSY sehingga membuat pertengkaran dengan Saksi BAHARUDIN BUGIS karena telah menyuruh adik Saksi NURMILA SARI MARASABESSY yang bernama Sdri. HALIJA pergi selanjutnya Saksi NURMILA SARI MARASABESSY sempat memukul Saksi BAHARUDIN BUGIS hingga membuat keluar kamar rumah kos tersebut diatas dan Saksi BAHARUDIN BUGIS cerita kepada Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN hingga membuat Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN memaki – maki Saksi NURMILA SARI MARASABESSY.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa III MUHAMMAD AFIF RAMLAN MARASABESSY Alias AFI Bin Alm ABDULLAH MARASABESSY (selanjutnya disebut Terdakwa III) yang sebelumnya sedang pergi ke kios sesampainya dekat kosan tersebut mendengar keributan yang terjadi dan berniat untuk melerai pertengkaran antara Saksi BAHARUDIN BUGIS dengan Saksi NURMILA SARI MARASABESSY namun terjadi kesalahpahaman dengan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN hingga membuat perselisihan antara keduanya dimana pada saat ingin melerai Terdakwa III merasa dicekik lehernya oleh Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN serta Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN mengatakan “ko pigi panggil ko pu abang-abang sudah mampopo” sambil kemudian Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN pergi meninggalkan rumah kos tersebut diatas.
- Bahwa kemudian Terdakwa III mengirim pesan kepada Terdakwa ABDUL FAKAR MURRY Alias UJANG Bin ABDUL KADIR MURRY (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan TERDAKWA MUHAMAD HANAFI LAKEMBE Alias HANAFI Bin YUSUF LAKEMBE (selanjutnya disebut Terdakwa II) mengenai kejadian tersebut dimana leher Terdakwa III dicekik oleh Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN dan berkata kasar kepada Saksi NURMILA SARI MARASABESSY.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2026 Terdakwa III yang tinggal bersama dengan ibunya di Jalan Brawijaya II RT 005 RW 000, Kel. Kaimana Kota, Kec. Kaimana Kab. Kaimana pergi menuju kos Saksi NURMILA SARI MARASABESSY dengan diantar temannya menggunakan sepeda motor hingga pada sekira pukul 22.30 WIT Terdakwa III melihat Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sudah datang di rumah kos Saksi NURMILA SARI MARASABESSY yang beralamatkan di Jalan Utarum Bantemi Kelurahan Trikora Kecamatan Kaimana Kabupaten Kaimana, lalu Terdakwa III menghubungi Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sudah berada di sebuah rumah kos Saksi NURMILA SARI MARASABESSY kemudian Terdakwa I mengajak TERDAKWA II menuju ke rumah kos tersebut.
- Bahwa pada saat diperjalanan menuju ke rumah kos Saksi NURMILA SARI MARASABESSY Terdakwa I dan Terdakwa II bertemu dengan Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY dan menceritakan bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II ingin menemui orang yang meremas leher Terdakwa III dan berkata kasar kepada Saksi NURMILA SARI MARASABESSY yang kemudian dijawab oleh Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY untuk Terdakwa I dan TERDAKWA II berangkat terlebih dahulu dan dirinya akan menyusul menuju ke rumah kos Saksi NURMILA SARI MARASABESSY.
- Bahwa sesampainya Terdakwa I dan Terdakwa II sekira 30 (tiga puluh) menit di rumah kos tersebut diatas bertemu dengan Terdakwa III dan Terdakwa I langsung menayakan “dimana dia itu” kemudian dijawab Terdakwa III menunjuk Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sembari mengatakan “ada dia itu, dia yang ramas saya pu batang leher dengan maki mila”, lalu Para Terdakwa langsung menghampiri Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN dengan terlebih dahulu Terdakwa I menghampiri Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sambil berkata “kenapa ko maki saya pu ade baru ko ramas dia pu batang leher” dengan sambil melakukan pemukulan menggunakan tangan kanan terhadap Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sebanyak + 1 (satu) kali mengenai bahu dilanjutkan Terdakwa II yang memukul menggunakan tangan kiri sebanyak + 1 (satu) kali mengenai rahang serta diiktui oleh Terdakwa III dengan melompat sambil menendang dan mengenai pada bagian dada hingga membuat Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN terjatuh melihat hal itu Terdakwa I berpindah menghampiri Saksi BAHARUDIN BUGIS kemudian Terdakwa I langsung memukul sebanyak + 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan hingga mengenai bagian wajah Saksi BAHARUDIN BUGIS hingga Saksi BAHARUDIN BUGIS tersandar di dinding.
- Setelah itu Terdakwa I melihat Saksi BAHARUDIN BUGIS mengambil sebuah sekop yang berada di sampingnya dan tampak hendak mengayunkan sekop tersebut ke arah Terdakwa I, melihat hal itu Terdakwa II mengayunkan pukulan menggunakan kedua tangannya hingga mengenai pipi kiri dan pipi kanan Saksi BAHARUDIN BUGIS lalu Saksi BAHARUDIN BUGIS yang masih dalam posisi duduk bersandar di dinding sambil memeluk sekop tersebut.
- Selanjutnya Terdakwa I berusaha merebut sekop dari tangan Saksi BAHARUDIN BUGIS namun Saksi BAHARUDIN BUGIS masih memeluknya dengan kuat, kemudian Terdakwa I menendang menggunakan kaki kanan dan mengenai bagian mulut Saksi BAHARUDIN BUGIS sambil berkata "ko mau main alat e". Setelah itu Saksi BAHARUDIN BUGIS melepaskan sekop tersebut dan sekop tersebut diambil Terdakwa I, kemudian Saksi BAHARUDIN BUGIS berada dalam posisi tidur menyamping sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangan oleh Terdakwa I menggunakan kedua tangannya mengayunkan pukulan menggunakan sekop tersebut sebanyak + 3 (tiga) kali mengenai bagian tangan dan lengan Saksi BAHARUDIN BUGIS.
- Pada saat yang bersamaan Terdakwa I melihat Terdakwa II sedang ditahan oleh Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN dengan mencekik leher Terdakwa II sedangkan tangan kirinya menarik rambut Terdakwa III, lalu Terdakwa I yang masih memegang sekop bermaksud membantu Terdakwa II dan Terdakwa III dengan mengayunkan sekop ke arah Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN namun Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN telah melihat gerakan Terdakwa I sehingga langsung melepaskan pegangan dari kepala Terdakwa III dan menangkis satu kali ayunan sekop menggunakan tangan kirinya.
- Bahwa setelah itu datang Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY melerai dengan cara berdiri menengahi sembari mengatakan “stop pukul sudah” hingga pada saat melerai Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY terkena lemparan batu tella, kemudian Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN berusaha melarikan diri dengan menaiki tangga namun Terdakwa I sempat menarik bagian belakang bajunya sehingga Terdakwa I dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN sama-sama terjatuh dari tangga. Saat Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN berada dalam posisi duduk di bawah tangga, Terdakwa I menendang menggunakan kaki kanan sebanyak + 2 (dua) kali hingga mengenai bagian wajah Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN yang setelah itu Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN Alias MELKI melarikan diri ke dalam kamar kos
- Bahwa kemudian Para Terdakwa bersama Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY mendengar ada orang berteriak "dong pukul halija” seketika itu Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY lihat dari kejauhan Sdri. HALIJA jatuh dan Saksi FIRMANSYAH FAJAR FIMBAY langsung berlari meninggalkan Saksi BAHARUDIN BUGIS dan Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN pada saat yang bersamaan Terdakwa II melempar batu tella ke arah Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN hingga mengenai bagian leher Saksi MELKISEDEK RAHAJAAN.
- Selanjutnya Saksi Firmansyah Fajar Fimbay Alias IMANG dan para Terdakwa menuju kearah Sdri. HALIJA dimana Saksi Saksi Firmansyah Fajar Fimbay Alias IMANG yang melihat ada bapak kos yang saksi tidak kenal namanya dengan posisi di samping Sdri. HALIJA kemudian Saksi Firmansyah Fajar Fimbay Alias IMANG langsung melakukan pemukulan dengan tangan kanan di kepal mengenai pada bagian wajah bapak kos, setelah itu bapak kos pergi meninggalkan Saksi Firmansyah Fajar Fimbay Alias IMANG tidak lama berselang para Terdakwa sudah ada di samping Saksi Firmansyah Fajar Fimbay Alias IMANG dan selanjutnya pergi meninggalkan rumah kos yang beralamatkan di Jalan Utarum Bantemi Kelurahan Trikora Kabupaten Kaimana tersebut.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: RSKMN/570/SVER/V/2026 tanggal 24 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana, terkait hasil pemeriksaan atas nama MELKI SEDEK RAHAJAAN yang dilakukan dan ditandatangani oleh dr. Cici Gamiarsi Simamora pada tanggal 24 Mei 2026, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan korban adalah seorang laki-laki berumur dua puluh delapan tahun ditemukan nyeri dan bengak di kepala bagian belakang, pipi sebelah kiri dan luka lecet di hidung, bibir atas sebelah kanan, leher sebelah kiri, bahu kanan, lengan atas kiri dan kanan, siku tangan kanan, punggung kiri dan kanan tulang belakang, kaki kanan dan kiri, ibu jari dan jari kelima kaki kanan serta punggung kaki kiri. Bengkak dan luka lecet ini di duga akibat kekerasan benda tumpul dan tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari hari.
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: RSKMN/569/SVER/V/2026 tanggal 24 Mei 2026 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kaimana, terkait hasil pemeriksaan atas nama BAHARUDIN BUGIS yang dilakukan dan ditandatangani oleh dr. Cici Gamiarsi Simamora pada tanggal 24 Mei 2026, dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan korban adalah seorang laki-laki berumur dua puluh delapan tahun ditemukan nyeri dan bengak di kepala bagian belakang, dahi dan pipi sebelah kiri, luka lecet di jari ke tiga tangan kiri, luka robek di jari kedua tangan kiri dan luka robek dan bengak di punggung tangan kanan serta patah tulang di tulang panjang tangan kanan ketiga dan direncanakan tindakan operasi jika korban bersedia. Bengkak, luka dan patah tulang tersebut diduga akibat kekerasan benda tumpul dan menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari hari.
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I ABDUL FAKAR MURRY Alias UJANG, Terdakwa II MUHAMAD HANAFI LAKEMBE, dan Terdakwa III MOHAMAD AFIF RAMLAN MARASABESSY Alias AFI mengakibatkan saksi BAHARUDIN BUGIS Alias JEKO dan saksi MELKISEDEK RAHAJAAN mengalami sejumlah luka sebagaimana disebutkan dalam surat Visum Et Repertum diatas.
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP .---------------------------------------------------- |