Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Kmn 1.AHMAD FAHRUDIN, S.H. M.H.
2.ARYA ZIDAN SATRIA
3.MUNAWIR, S.H.
4.SUKLELU LAKALAY
5.RAGAIYA EKORAN alias GIA
6.YELIA ANIDLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1030/R.2.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FAHRUDIN, S.H. M.H.
2ARYA ZIDAN SATRIA
3MUNAWIR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUKLELU LAKALAY[Penahanan]
2RAGAIYA EKORAN alias GIA[Penahanan]
3YELIA ANIDLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

-----Bahwa Terdakwa I SUKLELU LAKALAY bersama-sama dengan Terdakwa II RAGAIYA EKORAN, Terdakwa III YELIA ANIDLAH dan Sdri. AYU yang berstatus Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/V/RES.1.16./2024/Satreskrim, pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Juni tahun 2023 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Sapta Taruna (Cafe TEJA Kaimana), Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang mengakibatkan orang tereksploitasi atau anak tereksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa III adalah pasangan suami istri yang mengontrak dan mengelola Cafe TEJA Kaimana yang beralamat di Jalan Sapta Taruna, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dengan berdasarkan kwitansi kontrak yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Terdakwa III dan IDA CRISTIANI selaku pemilik bangunan Café TEJA Kaimana pada hari Kamis, 17 November 2022 dengan nilai kontrak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per tahun;
  • Bahwa pada hari Minggu, 22 Mei 2023 terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan maksud untuk mecarikan Pramuria atau Ladies Companion (LC) yang akan dipekerjakan di Café TEJA Kaimana dan terdakwa II pun menyetujui permintaan Terdakwa I tersebut. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdri. AYU (DPO) dengan maksud untuk mencarikan atau merekrut calon Pramuria atau Ladies Companion (LC) yang akan dipekerjakan di Café TEJA Kaimana. Setelah dihubungi oleh Terdakwa II, Sdri. AYU (DPO) pun menyetujui permintaan Terdakwa II tersebut;
  • Bahwa pada hari Selasa, 23 Mei 2023 terdakwa I menyuruh Terdakwa III untuk mentransfer uang dengan jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa II melalui rekening atas nama ABDUL GAFUR TEMARWUT (saudara Terdakwa II) sebagai upah jasa mencarikan atau merekrut calon Pramuria atau Ladies Companion (LC). Kemudian Sdri. AYU (DPO) menghubungi saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan di sebuah Café yang terletak di Kabupaten Kaimana. Kemudian saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM setuju atas tawaran dari Sdri. AYU (DPO) tersebut. Kemudian Sdri. AYU (DPO) menghubungi Terdakwa II untuk memberitahukan bahwa Sdri. AYU (DPO) telah mendapatkan 4 (empat) orang calon Pramuria atau Ladies Companion (LC) yaitu saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM;
  • Bahwa pada hari Kamis, 25 Mei 2023 Terdakwa II memperkenalkan Sdri. AYU (DPO) kepada Terdakwa I dan Terdakwa III melalui telefon dengan maksud untuk memberitahu Terdakwa I dan Terdakwa III bahwa Sdri. AYU (DPO) telah mendapatkan 4 (empat) orang calon Pramuria atau Ladies Companion (LC), yaitu saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW (umur 16 Tahun), saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW (umur 19 Tahun), saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA (umur 16 Tahun) dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM (umur 19 Tahun) yang seluruhnya berasal dari Kota Ambon, Provinsi Maluku Tengah. Kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa III untuk mentransfer uang dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II untuk biaya tiket kapal pengiriman saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dari Kota Ambon ke Kabupaten Kaimana;
  • Bahwa pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 Terdakwa II menghubungi terdakwa I dengan maksud untuk memberitahu bahwa Sdri. AYU (DPO) meminta uang upah karena telah mencarikan atau merekrut calon Pramuria atau Ladies Companion (LC) dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per orang. Akan tetapi Terdakwa II hanya mentransfer uang kepada Sdri. AYU (DPO) dengan jumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana sisanya dengan jumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan diberikan Terdakwa I setelah saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM tiba di Kabupaten Kaimana;
  • Bahwa pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 sekitar pukul 16:00 WIT Sdri. AYU (DPO) menjemput saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM untuk diantar ke Pelabuhan Ambon. Sesampainya di Pelabuhan Ambon Sdri. AYU (DPO) membagikan tiket kapal (boarding pass) kepada saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan mengatakan bahwa Sdri. AYU (DPO) tidak ikut ke Kabupaten Kaimana namun keempat saksi korban tersebut akan didampingi oleh Terdakwa II menuju Kabupaten Kaimana;
  • Bahwa pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 sekitar pukul 22:00 WIT saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan Terdakwa II berangkat dari Pelabuhan Ambon menuju Kabupaten Kaimana dengan menggunakan Kapal Nggapulu.
  • Bahwa pada hari Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 18:30 WIT saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan Terdakwa II tiba di Kabupaten Kaimana. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III menuju Pelabuhan Kaimana dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di Pelabuhan Kaimana, Terdakwa I dan Terdakwa III menyuruh saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan Terdakwa II menggunakan mobil taksi menuju ke Cafe TEJA Kaimana;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III memberikan uang panjar kepada saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa III mempekerjakan saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM sebagai Pramuria atau Ladies Companion (LC) di Café TEJA Kaimana;
  • Bahwa  Terdakwa I dan Terdakwa III menerapkan aturan kepada Pramuria atau Ladies Companion (LC) di Café TEJA diantaranya yaitu :
  1. waktu kerja mulai dari pukul 17.30 WIT sampai dengan 00.00 WIT;
  2. tidak diperbolehkan keluar dari Café TEJA  tanpa izin Terdakwa I terdapat sanksi berupa denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  3. selama melayani tamu, Pramuria atau Ladies Companion (LC) tidak diperbolehkan untuk menggunakan handphone;
  4. harus melunasi hutang dari masing-masing Pramuria atau Ladies Companion (LC) itu sendiri sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditulis pada buku hutang;
  5. jika tidak menemani tamu minum minuman keras, akan digantikan dengan Pramuria / Ladies Companion (LC) yang lain;
  6. bisa menerima tamu untuk berhubungan badan di dalam kamar, namun dikenakan uang kamar sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selama saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM bekerja di Cafe TEJA, telah melayani tamu sebanyak :
  1. ANGGELINA MELSADALIM : 9 (sembilan) kali dengan rincian 4 (empat) kali berhubungan badan dan 5 (lima) kali minum minuman keras;
  2. INGGRITH GLORIA HITIPEUW : 8 (delapan) kali dengan rincian 3 (tiga) kali berhubungan badan dan 5 (lima) kali minum minuman keras;
  3. JENIKA KEZIA HITIPEUW : 3 (tiga) kali dengan rincian 3 (tiga) kali berhubungan badan, dan;
  4. CHRISTALIA FRANSINA SUITELA : 7 (tujuh) kali dengan rincian 6 (enam) kali berhubungan badan dan 1 (satu) kali minum minuman keras.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa I dan Terdakwa III dapatkan dari hasil mempekerjakan  saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM sebagai Pramuria atau Ladies Companion (LC) di Café TEJA adalah sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas diketahui oleh saksi RENALDI ARI ANSYAH yang merupakan anggota dari Satuan Kepolisian Resor Kaimana saat melaksanakan tugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada Café-cafe di Kabupaten Kaimana pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 dan langsung melakukan penangkapan kepada para Terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

 

    • 1 (satu) buah buku berwarna ungu dengan motif batik;
    • 1 (satu) buah buku nota berwarna oranye bertuliskan NOTA KONTAN;
    • 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe Galaxy A6+ berwarna hitam.

Disita dari RAGAIYA EKORAN alias GIA, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

    • 1 (satu) lembar boarding pass KM. NGGAPULU AMBON 1 - KAIMANA 1 atas nama THALIA dengan nomor 128946230019898.

Disita dari CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

1 (satu) lembar boarding pass KM. NGGAPULU AMBON 1 - KAIMANA 1 atas nama ENJEL dengan nomor 128946230019899.

Disita dari ANGGELINA MELSADALIM, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

    • 1 (satu) lembar kwitansi dari BPK SUKLELU LAKALAY sebesar Rp.40.000.000,- untuk pembayaran Kontrak Café Satu Tahun kepada IDA CRISTIANI tanggal 17 November 2022;
    • 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe V20 SE berwarna Aquamarine Green.

Disita dari SUKLELU LAKALAY, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

    • 8 (delapan) lembar Laporan Tansaksi Finansial BRI dengan nomor rekening 4894-01-026705-53-2 periode 23 Mei 2023;
    • 7 (tujuh) lembar Laporan Tansaksi Finansial BRI dengan nomor rekening 4894-01-026705-53-2 periode 25 Mei 2023.

Disita dari RIDWAN, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

--- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa I SUKLELU LAKALAY bersama-sama dengan Terdakwa II RAGAIYA EKORAN, Terdakwa III YELIA ANIDLAH dan Sdri. AYU yang berstatus Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/V/RES.1.16./2024/Satreskrim, pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Juni tahun 2023 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Sapta Taruna (Cafe TEJA Kaimana), Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang atau mengeksploitasi anak tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa III adalah pasangan suami istri yang mengontrak dan mengelola Cafe TEJA Kaimana yang beralamat di Jalan Sapta Taruna, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dengan berdasarkan kwitansi kontrak yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Terdakwa III dan IDA CRISTIANI selaku pemilik bangunan Café TEJA Kaimana pada hari Kamis, 17 November 2022 dengan nilai kontrak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per tahun;
  • Bahwa pada hari Minggu, 22 Mei 2023 terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan maksud untuk mecarikan Pramuria atau Ladies Companion (LC) yang akan dipekerjakan di Café TEJA Kaimana dan terdakwa II pun menyetujui permintaan Terdakwa I tersebut. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdri. AYU (DPO) dengan maksud untuk mencarikan atau merekrut calon Pramuria atau Ladies Companion (LC) yang akan dipekerjakan di Café TEJA Kaimana. Setelah dihubungi oleh Terdakwa II, Sdri. AYU (DPO) pun menyetujui permintaan Terdakwa II tersebut;
  • Bahwa pada hari Selasa, 23 Mei 2023 terdakwa I menyuruh Terdakwa III untuk mentransfer uang dengan jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa II melalui rekening atas nama ABDUL GAFUR TEMARWUT (saudara Terdakwa II) sebagai upah jasa mencarikan atau merekrut calon Pramuria atau Ladies Companion (LC). Kemudian Sdri. AYU (DPO) menghubungi saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan di sebuah Café yang terletak di Kabupaten Kaimana. Kemudian saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM setuju atas tawaran dari Sdri. AYU (DPO) tersebut. Kemudian Sdri. AYU (DPO) menghubungi Terdakwa II untuk memberitahukan bahwa Sdri. AYU (DPO) telah mendapatkan 4 (empat) orang calon Pramuria atau Ladies Companion (LC) yaitu saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM;
  • Bahwa pada hari Kamis, 25 Mei 2023 Terdakwa II memperkenalkan Sdri. AYU (DPO) kepada Terdakwa I dan Terdakwa III melalui telefon dengan maksud untuk memberitahu Terdakwa I dan Terdakwa III bahwa Sdri. AYU (DPO) telah mendapatkan 4 (empat) orang calon Pramuria atau Ladies Companion (LC), yaitu saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW (umur 16 Tahun), saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW (umur 19 Tahun), saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA (umur 16 Tahun) dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM (umur 19 Tahun) yang seluruhnya berasal dari Kota Ambon, Provinsi Maluku Tengah. Kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa III untuk mentransfer uang dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II untuk biaya tiket kapal pengiriman saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dari Kota Ambon ke Kabupaten Kaimana;
  • Bahwa pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 Terdakwa II menghubungi terdakwa I dengan maksud untuk memberitahu bahwa Sdri. AYU (DPO) meminta uang upah karena telah mencarikan atau merekrut calon Pramuria atau Ladies Companion (LC) dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per orang. Akan tetapi Terdakwa II hanya mentransfer uang kepada Sdri. AYU (DPO) dengan jumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana sisanya dengan jumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan diberikan Terdakwa I setelah saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM tiba di Kabupaten Kaimana;
  • Bahwa pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 sekitar pukul 16:00 WIT Sdri. AYU (DPO) menjemput saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM untuk diantar ke Pelabuhan Ambon. Sesampainya di Pelabuhan Ambon Sdri. AYU (DPO) membagikan tiket kapal (boarding pass) kepada saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan mengatakan bahwa Sdri. AYU (DPO) tidak ikut ke Kabupaten Kaimana namun keempat saksi korban tersebut akan didampingi oleh Terdakwa II menuju Kabupaten Kaimana;
  • Bahwa pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 sekitar pukul 22:00 WIT saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan Terdakwa II berangkat dari Pelabuhan Ambon menuju Kabupaten Kaimana dengan menggunakan Kapal Nggapulu.
  • Bahwa pada hari Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 18:30 WIT saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan Terdakwa II tiba di Kabupaten Kaimana. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III menuju Pelabuhan Kaimana dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di Pelabuhan Kaimana, Terdakwa I dan Terdakwa III menyuruh saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan Terdakwa II menggunakan mobil taksi menuju ke Cafe TEJA Kaimana;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III memberikan uang panjar kepada saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa III mempekerjakan saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM sebagai Pramuria atau Ladies Companion (LC) di Café TEJA Kaimana;
  • Bahwa  Terdakwa I dan Terdakwa III menerapkan aturan kepada Pramuria atau Ladies Companion (LC) di Café TEJA diantaranya yaitu :
  1. waktu kerja mulai dari pukul 17.30 WIT sampai dengan 00.00 WIT;
  2. tidak diperbolehkan keluar dari Café TEJA  tanpa izin Terdakwa I terdapat sanksi berupa denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  3. selama melayani tamu, Pramuria atau Ladies Companion (LC) tidak diperbolehkan untuk menggunakan handphone;
  4. harus melunasi hutang dari masing-masing Pramuria atau Ladies Companion (LC) itu sendiri sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditulis pada buku hutang;
  5. jika tidak menemani tamu minum minuman keras, akan digantikan dengan Pramuria / Ladies Companion (LC) yang lain;
  6. bisa menerima tamu untuk berhubungan badan di dalam kamar, namun dikenakan uang kamar sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selama saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM bekerja di Cafe TEJA, telah melayani tamu sebanyak :
  1. ANGGELINA MELSADALIM : 9 (sembilan) kali dengan rincian 4 (empat) kali berhubungan badan dan 5 (lima) kali minum minuman keras;
  2. INGGRITH GLORIA HITIPEUW : 8 (delapan) kali dengan rincian 3 (tiga) kali berhubungan badan dan 5 (lima) kali minum minuman keras;
  3. JENIKA KEZIA HITIPEUW : 3 (tiga) kali dengan rincian 3 (tiga) kali berhubungan badan, dan;
  4. CHRISTALIA FRANSINA SUITELA : 7 (tujuh) kali dengan rincian 6 (enam) kali berhubungan badan dan 1 (satu) kali minum minuman keras.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa I dan Terdakwa III dapatkan dari hasil mempekerjakan  saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM sebagai Pramuria atau Ladies Companion (LC) di Café TEJA adalah sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas diketahui oleh saksi RENALDI ARI ANSYAH yang merupakan anggota dari Satuan Kepolisian Resor Kaimana saat melaksanakan tugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada Café-cafe di Kabupaten Kaimana pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 dan langsung melakukan penangkapan kepada para Terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

 

    • 1 (satu) buah buku berwarna ungu dengan motif batik;
    • 1 (satu) buah buku nota berwarna oranye bertuliskan NOTA KONTAN;
    • 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe Galaxy A6+ berwarna hitam.

Disita dari RAGAIYA EKORAN alias GIA, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

    • 1 (satu) lembar boarding pass KM. NGGAPULU AMBON 1 - KAIMANA 1 atas nama THALIA dengan nomor 128946230019898.

Disita dari CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

    • 1 (satu) lembar boarding pass KM. NGGAPULU AMBON 1 - KAIMANA 1 atas nama ENJEL dengan nomor 128946230019899.

Disita dari ANGGELINA MELSADALIM, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

    • 1 (satu) lembar kwitansi dari BPK SUKLELU LAKALAY sebesar Rp.40.000.000,- untuk pembayaran Kontrak Café Satu Tahun kepada IDA CRISTIANI tanggal 17 November 2022;
    • 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe V20 SE berwarna Aquamarine Green.

Disita dari SUKLELU LAKALAY, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

    • 8 (delapan) lembar Laporan Tansaksi Finansial BRI dengan nomor rekening 4894-01-026705-53-2 periode 23 Mei 2023;
    • 7 (tujuh) lembar Laporan Tansaksi Finansial BRI dengan nomor rekening 4894-01-026705-53-2 periode 25 Mei 2023.

Disita dari RIDWAN, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I SUKLELU LAKALAY bersama-sama dengan Terdakwa II RAGAIYA EKORAN, Terdakwa III YELIA ANIDLAH dan Sdri. AYU yang berstatus Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/01/V/RES.1.16./2024/Satreskrim, pada hari Sabtu tanggal 24 bulan Juni tahun 2023 sekitar pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jalan Sapta Taruna (Cafe TEJA Kaimana), Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kaimana yang berwenang mengadili, Sebagai orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa III adalah pasangan suami istri yang mengontrak dan mengelola Cafe TEJA Kaimana yang beralamat di Jalan Sapta Taruna, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat dengan berdasarkan kwitansi kontrak yang ditandatangani oleh Terdakwa I, Terdakwa III dan IDA CRISTIANI selaku pemilik bangunan Café TEJA Kaimana pada hari Kamis, 17 November 2022 dengan nilai kontrak Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per tahun;
  • Bahwa pada hari Minggu, 22 Mei 2023 terdakwa I menghubungi Terdakwa II dengan maksud untuk mecarikan Pramuria atau Ladies Companion (LC) yang akan dipekerjakan di Café TEJA Kaimana dan terdakwa II pun menyetujui permintaan Terdakwa I tersebut. Kemudian Terdakwa II menghubungi Sdri. AYU (DPO) dengan maksud untuk mencarikan atau merekrut calon Pramuria atau Ladies Companion (LC) yang akan dipekerjakan di Café TEJA Kaimana. Setelah dihubungi oleh Terdakwa II, Sdri. AYU (DPO) pun menyetujui permintaan Terdakwa II tersebut;
  • Bahwa pada hari Selasa, 23 Mei 2023 terdakwa I menyuruh Terdakwa III untuk mentransfer uang dengan jumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa II melalui rekening atas nama ABDUL GAFUR TEMARWUT (saudara Terdakwa II) sebagai upah jasa mencarikan atau merekrut calon Pramuria atau Ladies Companion (LC). Kemudian Sdri. AYU (DPO) menghubungi saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dengan maksud untuk menawarkan pekerjaan di sebuah Café yang terletak di Kabupaten Kaimana. Kemudian saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM setuju atas tawaran dari Sdri. AYU (DPO) tersebut. Kemudian Sdri. AYU (DPO) menghubungi Terdakwa II untuk memberitahukan bahwa Sdri. AYU (DPO) telah mendapatkan 4 (empat) orang calon Pramuria atau Ladies Companion (LC) yaitu saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM;
  • Bahwa pada hari Kamis, 25 Mei 2023 Terdakwa II memperkenalkan Sdri. AYU (DPO) kepada Terdakwa I dan Terdakwa III melalui telefon dengan maksud untuk memberitahu Terdakwa I dan Terdakwa III bahwa Sdri. AYU (DPO) telah mendapatkan 4 (empat) orang calon Pramuria atau Ladies Companion (LC), yaitu saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW (umur 16 Tahun), saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW (umur 19 Tahun), saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA (umur 16 Tahun) dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM (umur 19 Tahun) yang seluruhnya berasal dari Kota Ambon, Provinsi Maluku Tengah. Kemudian terdakwa I menyuruh terdakwa III untuk mentransfer uang dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa II untuk biaya tiket kapal pengiriman saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dari Kota Ambon ke Kabupaten Kaimana;
  • Bahwa pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 Terdakwa II menghubungi terdakwa I dengan maksud untuk memberitahu bahwa Sdri. AYU (DPO) meminta uang upah karena telah mencarikan atau merekrut calon Pramuria atau Ladies Companion (LC) dengan jumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per orang. Akan tetapi Terdakwa II hanya mentransfer uang kepada Sdri. AYU (DPO) dengan jumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana sisanya dengan jumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) akan diberikan Terdakwa I setelah saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM tiba di Kabupaten Kaimana;
  • Bahwa pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 sekitar pukul 16:00 WIT Sdri. AYU (DPO) menjemput saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM untuk diantar ke Pelabuhan Ambon. Sesampainya di Pelabuhan Ambon Sdri. AYU (DPO) membagikan tiket kapal (boarding pass) kepada saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan mengatakan bahwa Sdri. AYU (DPO) tidak ikut ke Kabupaten Kaimana namun keempat saksi korban tersebut akan didampingi oleh Terdakwa II menuju Kabupaten Kaimana;
  • Bahwa pada hari Sabtu, 27 Mei 2023 sekitar pukul 22:00 WIT saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan Terdakwa II berangkat dari Pelabuhan Ambon menuju Kabupaten Kaimana dengan menggunakan Kapal Nggapulu.
  • Bahwa pada hari Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 18:30 WIT saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan Terdakwa II tiba di Kabupaten Kaimana. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III menuju Pelabuhan Kaimana dengan menggunakan sepeda motor. Setibanya di Pelabuhan Kaimana, Terdakwa I dan Terdakwa III menyuruh saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, saksi korban ANGGELINA MELSADALIM dan Terdakwa II menggunakan mobil taksi menuju ke Cafe TEJA Kaimana;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa III memberikan uang panjar kepada saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa III mempekerjakan saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM sebagai Pramuria atau Ladies Companion (LC) di Café TEJA Kaimana;
  • Bahwa  Terdakwa I dan Terdakwa III menerapkan aturan kepada Pramuria atau Ladies Companion (LC) di Café TEJA diantaranya yaitu :
  1. waktu kerja mulai dari pukul 17.30 WIT sampai dengan 00.00 WIT;
  2. tidak diperbolehkan keluar dari Café TEJA  tanpa izin Terdakwa I terdapat sanksi berupa denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  3. selama melayani tamu, Pramuria atau Ladies Companion (LC) tidak diperbolehkan untuk menggunakan handphone;
  4. harus melunasi hutang dari masing-masing Pramuria atau Ladies Companion (LC) itu sendiri sebesar Rp.1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditulis pada buku hutang;
  5. jika tidak menemani tamu minum minuman keras, akan digantikan dengan Pramuria / Ladies Companion (LC) yang lain;
  6. bisa menerima tamu untuk berhubungan badan di dalam kamar, namun dikenakan uang kamar sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selama saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM bekerja di Cafe TEJA, telah melayani tamu sebanyak :
  1. ANGGELINA MELSADALIM : 9 (sembilan) kali dengan rincian 4 (empat) kali berhubungan badan dan 5 (lima) kali minum minuman keras;
  2. INGGRITH GLORIA HITIPEUW : 8 (delapan) kali dengan rincian 3 (tiga) kali berhubungan badan dan 5 (lima) kali minum minuman keras;
  3. JENIKA KEZIA HITIPEUW : 3 (tiga) kali dengan rincian 3 (tiga) kali berhubungan badan, dan;
  4. CHRISTALIA FRANSINA SUITELA : 7 (tujuh) kali dengan rincian 6 (enam) kali berhubungan badan dan 1 (satu) kali minum minuman keras.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa I dan Terdakwa III dapatkan dari hasil mempekerjakan  saksi korban JENIKA KEZIA HITIPEUW, saksi korban INGGRITH GLORIA HITIPEUW, saksi korban CHRISTALIA FRANSINA SUITELA dan saksi korban ANGGELINA MELSADALIM sebagai Pramuria atau Ladies Companion (LC) di Café TEJA adalah sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana tersebut diatas diketahui oleh saksi RENALDI ARI ANSYAH yang merupakan anggota dari Satuan Kepolisian Resor Kaimana saat melaksanakan tugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pada Café-cafe di Kabupaten Kaimana pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 dan langsung melakukan penangkapan kepada para Terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa :

 

    • 1 (satu) buah buku berwarna ungu dengan motif batik;
    • 1 (satu) buah buku nota berwarna oranye bertuliskan NOTA KONTAN;
    • 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe Galaxy A6+ berwarna hitam.

Disita dari RAGAIYA EKORAN alias GIA, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

    • 1 (satu) lembar boarding pass KM. NGGAPULU AMBON 1 - KAIMANA 1 atas nama THALIA dengan nomor 128946230019898.

Disita dari CHRISTALIA FRANSINA SUITELA, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

    • 1 (satu) lembar boarding pass KM. NGGAPULU AMBON 1 - KAIMANA 1 atas nama ENJEL dengan nomor 128946230019899.

Disita dari ANGGELINA MELSADALIM, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

    • 1 (satu) lembar kwitansi dari BPK SUKLELU LAKALAY sebesar Rp.40.000.000,- untuk pembayaran Kontrak Café Satu Tahun kepada IDA CRISTIANI tanggal 17 November 2022;
    • 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe V20 SE berwarna Aquamarine Green.

Disita dari SUKLELU LAKALAY, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

    • 8 (delapan) lembar Laporan Tansaksi Finansial BRI dengan nomor rekening 4894-01-026705-53-2 periode 23 Mei 2023;
    • 7 (tujuh) lembar Laporan Tansaksi Finansial BRI dengan nomor rekening 4894-01-026705-53-2 periode 25 Mei 2023.

Disita dari RIDWAN, sesuai Surat Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor : 20/Pen.Pid.Sus-SITA/2024/PN Kmn, tanggal 25 Maret 2024 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Maret 2024.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya