Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2024/PN Kmn Safa Laturauw Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2024/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Safa Laturauw
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan  permohonan  Pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana untuk merubah marga Pemohon yang tertulis dalan Kutipan Akta Kelahiran anak yang semula tertulis dan dibaca AMELIA SARI, Jenis  kelamin  Perempuan, Lahir di Kaimana,  pada tanggal 24 Februari 2005 anak kedua dari Ayah SUROSO dan Ibu SAFA LATURAU  menjadi tertulis dan dibaca AMELIA SARI, Jenis  kelamin  Perempuan, Lahir di Kaimana,  pada tanggal 24 Februari 2005  anak kedua dari Ayah SUROSO dan Ibu SAFA LATURAUW;
  3. Membebankan Biaya  Permohonan  kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya