| Dakwaan |
Primair Bahwa Terdakwa Yakobus Sisauta Alias Yakbobus (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 15 Maret tahun 2026 sekira pukul 01.00 WIT, atau pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2026, atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, yang bertempat di rumah alm. Kakek Lukas Warensi Kampung Lobo Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana, yang berwenang mengadili perkara, yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat , yakni terhadap Saksi Korban Viktor Kamakaula alias Viktor (selanjutnya ditulis Saksi korban). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wit saat itu Saksi korban sedang meminum minuman beralkohol jenis sopi bersama teman-temannya didepan Puskesmas Lobo, namun karena merasa menganggu petugas puskesmas saksi korban dan teman-teman berinisiatif pindah lalu menuju ke jalan longppon yang tepatnya berada di dekat hutan, pada saat tiba di tempat tersebut tidak berselang lama Terdakwa datang lalu ikut bersama-sama meminum alkohol jenis sopi. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wit saksi korban, Terdakwa dan teman-teman saksi korban membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing, pada saat dalam perjalanan pulang saksi korban bertemu dengan saksi Malianus Novaro Mufara alias Meli tepatnya didepan rumah alm. Kakek Lukas Warensi yang pada saat itu sedang melihat Terdakwa memukul dinding rumah alm. Kakek Lukas Warensi, melihat hal tersebut saksi korban menegur Terdakwa untuk tidak memukul dinding rumah alm. Kakek Lukas Warensi tersebut, karena terdakwa tidak terima ditegur sehingga membuat terdakwa emosi lalu terdakwa menghampiri saksi korban kemudian mencekik leher saksi korban menggunakan tangan terdakwa, setelah itu terjadilah perkelahian antara saksi korban dan terdakwa hingga keduanya jatuh ke tanah, karena masih dalam keadaan emosi terdakwa kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu dapur alm. Kakek Lukas Warensi, kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah alm. Kakek Lukas Warensi dengan membawa tanki jhonson lalu melemparkan tanki jhonso tersebut ke arah saksi korban namun saksi korban dapat menghindar, setelah itu terdakwa mengambil batu melempar saksi korban dan kembali tidak mengenai saksi korban, selanjutnya sekira pukul 01.00 Wit terdakwa kembali masuk kedalam rumah alm. Kakek Lukas Warensi melalui pintu dapur di ikuti saksi korban yang ikut menyusul masuk, pada saat terdakwa berada di dalam rumah tepatnya di sebuah kamar terdakwa mencari sesuatu alat yang dapat digunakan untuk melawan saksi korban, pada pada saat tersebut terdakwa menemukan sebuah parang dengan panjang bilah sekitar 37 cm lalu dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa mengambil parang tersebut, kemudian keluar dari kamar untuk mencari saksi korba, pada saat terdakwa bertemu dengan saksi korban di dapur, terdakwa dengan menggunakan tangannya langsung mengayunkan parang ke arah kepala saksi korban namun saksi korban pada saat itu dengan spontan menangkis serangan terdakwa menggunakan tangan kiri saksi korban sehingga mengenai jari kelingking saksi korban, selanjutnya terdakwa kembali menebas tangan kiri terdakwa sehingga mengenai pada lengan kiri terdakwa, saksi korban sempat melakukan perlawanan dengan memmukul dada terdakwa sehingga parang tersebut terjatuh sehingga terdakwa melarikan dari kemudian saksi korban melihat tangan kirinya yang telah luka segera berlari keluar dan terdakwa lalu pingsan. Perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban menderita luka-luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: RSKMN/363/SVER/IV/2026, tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Halwi Sirua, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kaimana, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Berdasarkan hasil pemeriksaan korban Laki-Laki yang menurut keterangan berumur delapan belas tahun ditemukan luka robek pada tangan kiri yang dapat merupakan akibat dari kekerasan benda tajam, sehingga luka tersebut mengakibatkan putusnya pembuluh darah dan tendon yang dapat menyebabkan cacat permanen berupa gangguan fugsi pergerakan dari tangan. Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Subsidiair Bahwa Terdakwa Yakobus Sisauta Alias Yakbobus (selanjutnya ditulis Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 15 Maret tahun 2026 sekitar pukul 01.00 WIT, atau pada waktu tertentu di bulan Maret tahun 2026, atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, yang bertempat di rumah saudara Harun Waeriensi Kampung Lobo Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kaimana, yang berwenang mengadili perkara, yang melakukan penganiayaan, yakni terhadap Saksi Korban Viktor Kamakaula alias Viktor (selanjutnya ditulis Saksi korban). Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara cara dan keadaan sebagai berikut: Berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 20.00 Wit saat itu Saksi korban sedang meminum minuman beralkohol jenis sopi bersama teman-temannya didepan Puskesmas Lobo, namun karena merasa menganggu petugas puskesmas saksi korban dan teman-teman berinisiatif pindah lalu menuju ke jalan longppon yang tepatnya berada di dekat hutan, pada saat tiba di tempat tersebut tidak berselang lama Terdakwa datang lalu ikut bersama-sama meminum alkohol jenis sopi. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wit saksi korban, Terdakwa dan teman-teman saksi korban membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing, pada saat dalam perjalanan pulang saksi korban bertemu dengan saksi Malianus Novaro Mufara alias Meli tepatnya didepan rumah alm. Kakek Lukas Warensi yang pada saat itu sedang melihat Terdakwa memukul dinding rumah alm. Kakek Lukas Warensi, melihat hal tersebut saksi korban menegur Terdakwa untuk tidak memukul dinding rumah alm. Kakek Lukas Warensi tersebut, karena terdakwa tidak terima ditegur sehingga membuat terdakwa emosi lalu terdakwa menghampiri saksi korban kemudian mencekik leher saksi korban menggunakan tangan terdakwa, setelah itu terjadilah perkelahian antara saksi korban dan terdakwa hingga keduanya jatuh ke tanah, karena masih dalam keadaan emosi terdakwa kemudian masuk kedalam rumah melalui pintu dapur alm. Kakek Lukas Warensi, Halaman 2 dari 3 kemudian terdakwa keluar dari dalam rumah alm. Kakek Lukas Warensi dengan membawa tanki jhonson lalu melemparkan tanki jhonso tersebut ke arah saksi korban namun saksi korban dapat menghindar, setelah itu terdakwa mengambil batu melempar saksi korban dan kembali tidak mengenai saksi korban, selanjutnya sekira pukul 01.00 Wit terdakwa kembali masuk kedalam rumah alm. Kakek Lukas Warensi melalui pintu dapur di ikuti saksi korban yang ikut menyusul masuk, pada saat terdakwa berada di dalam rumah tepatnya di sebuah kamar terdakwa mencari sesuatu alat yang dapat digunakan untuk melawan saksi korban, pada pada saat tersebut terdakwa menemukan sebuah parang dengan panjang bilah sekitar 37 cm lalu dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa mengambil parang tersebut, kemudian keluar dari kamar untuk mencari saksi korba, pada saat terdakwa bertemu dengan saksi korban di dapur, terdakwa dengan menggunakan tangannya langsung mengayunkan parang ke arah kepala saksi korban namun saksi korban pada saat itu dengan spontan menangkis serangan terdakwa menggunakan tangan kiri saksi korban sehingga mengenai jari kelingking saksi korban, selanjutnya terdakwa kembali menebas tangan kiri terdakwa sehingga mengenai pada lengan kiri terdakwa, saksi korban sempat melakukan perlawanan dengan memmukul dada terdakwa sehingga parang tersebut terjatuh sehingga terdakwa melarikan dari kemudian saksi korban melihat tangan kirinya yang telah luka segera berlari keluar dan terdakwa lalu pingsan. Perbuatan Terdakwa menyebabkan Saksi Korban menderita luka-luka sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor: RSKMN/363/SVER/IV/2026, tanggal 14 April 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Halwi Sirua, selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kaimana, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Berdasarkan hasil pemeriksaan korban Laki-Laki yang menurut keterangan berumur delapan belas tahun ditemukan luka robek pada tangan kiri yang dapat merupakan akibat dari kekerasan benda tajam, sehingga luka tersebut mengakibatkan putusnya pembuluh darah dan tendon yang dapat menyebabkan cacat permanen berupa gangguan fugsi pergerakan dari tangan. Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. |