Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2026/PN Kmn ABDUL ROHIM WERFETE 1.Bupati Kaimana
2.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana
3.Kepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL ROHIM WERFETE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahman Halim, SHABDUL ROHIM WERFETE
Tergugat
NoNama
1Bupati Kaimana
2Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana
3Kepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HBupati Kaimana
2MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HKepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana
3MAHATIR MUHAMMAD RAHAYAAN, S.HKepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana
4YUNITA SARI MANUFANDUBupati Kaimana
5YUNITA SARI MANUFANDUKepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana
6YUNITA SARI MANUFANDUKepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana
7AHMAD FAHRI RAHAYAAN,S.H.Bupati Kaimana
8AHMAD FAHRI RAHAYAAN,S.H.Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Kaimana
9AHMAD FAHRI RAHAYAAN,S.H.Kepala Dinas Pertanahan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kaimana
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti secara sah menurut hukum melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji;
  3. Menyatakan sebidang tanah seluas  40.000m?2; (Empat Puluh Ribu Meter Persegi) terletak di Kampung Wanggita, Distrik Arguni Atas, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat yang berdiri Bangunan SMA Negeri 4 Wanggita adalah sah merupakan tanah adat milik Penggugat;
  4. Memerintahkan Tergugat III membayar uang ganti rugi kepada Penggugat atas lahan dengan luas 40.000m?2; (Empat Puluh Ribu Meter Persegi) yang terletak di Kampung Wanggita, Distrik Arguni Atas, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 1.800.000.000 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III membayar kerugian immateril sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah) akibat ingkar janji yang dilakukan Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 2% (Dua Persen) dari jumlah pokok yang harus dibayarkan sebagaimana Petitum angka 4 diatas setiap bulannya  terhitung sejak Bulan Oktober Tahun 2025 sampai dengan perkara ini putus;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan kasasi;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

               Atau

          Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak