| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) Nomor : 04303 / Krooy. Penggugat setelah utang dilunasi adalah adalah Perbuatan Melawan Hukum(PMH).
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04303 / Krooy. atas nama Almarhum Erson Nauseni (suami dari Penggugat/ahli waris).
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya (aequo et bono). |