Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KAIMANA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2026/PN Kmn Nety Kristiany Sony Tanah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2026/PN Kmn
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nety Kristiany
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Matheus George Kartutu, S.H.Nety Kristiany
Tergugat
NoNama
1Sony Tanah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang tidak mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) Nomor : 04303 / Krooy. Penggugat setelah utang dilunasi adalah adalah Perbuatan Melawan Hukum(PMH).
  3. Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan dan mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04303 / Krooy. atas nama Almarhum Erson Nauseni (suami dari Penggugat/ahli waris).
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diputuskan seadil-adilnya (aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak